Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ahok dan Bukti Baru si Pembuat Fatwa adalah Tersangka Teroris


KHILAF, keliru, salah adalah hal lumrah. Itu manusiawi. Itu dapat terjadi pada siapa saja. Bukan hanya person, kadang juga menimpa pada pemerintah, aparat hukum bahkan hingga pengadilan.

Bagaimana bila seseorang telah dihukum membunuh misalnya, dan kemudian fakta baru membuktikan bahwa dia memang tak bersalah? Atau pembunuh aslinya tertangkap dan mengaku?

Orang tak bersalah tak boleh dihukum. Itu aturan utama hukum. Bagaimana bila ternyata dia yang tak bersalah sudah menjalani hukumannya?

Pada peristiwa pidana, itu pernah terjadi dan menimpa pada Sengkon dan Karta.  Keduanya dibebaskan dan dianggap tak pernah bersalah.

Keduanya tak mendapat ganti rugi meski telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun. Tak ada aturan ganti rugi atas kesalahan negara.

Pada peristiwa politik, Budiman Sudjatmiko pernah dijatuhi hukuman selama 13 tahun penjara karena dianggap sebagai dalang kerusuhan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996.  

Gus Dur sebagai Presiden memberi amnesti dan Budiman dianggap tak pernah bersalah atas peristiwa itu. "Bagaimana dengan Ahok?"

Dia divonis hukuman penjara 2 tahun karena kasus pencemaran atau penistaan agama. Aroma politis terselubung pidana terlihat sangat kental pada cerita ini. Masyarakat pun terbelah antara yakin bahwa ini kasus pidana atau kasus politik.

Sebelum dihukum, dia pasti tersangka. Sebelum tersangka, dia adalah terduga. Dan itu dimulai dengan adanya laporan pihak yang merasa dirugikan pada pihak kepolisian.

Terkait atas sebab apa Ahok dilaporkan, konon fatwa MUI adalah apa yang menjadi rujukannya. Bagaimana bila ternyata fatwa itu dapat dibuktikan tak tepat?

Adakah itu dapat bermakna novum atau bukti baru? Karena perkaranya sudah inkracht, PK tak mungkin dilakukan. Novum tak berguna sebagai bukti baru.

"Terkait status politiknya yang tak boleh menjabat ini dan itu karena sebab telah melekat predikat terpidana pada dirinya, bukankah bila ada bukti baru dia bisa membersihkan namanya adalah juga merupakan hak warga negara yang harus negara berikan?"

Seharusnya begitu.

Pada bukti bahwa fatwa MUI menjadi rujukan atas laporan pada Ahok, adakah itu memiliki makna baru ketika si pembuat fatwa adalah tersangka teroris, misalnya?

Ya, kita mendengar bahwa salah satu pentolan komisi pembuat fatwa MUI terkait fatwa untuk Ahok ternyata adalah tersangka teroris yang turut ditangkap oleh Densus 88 baru-baru ini.

Konon isu bahwa fatwa untuk Ahok juga dibuat olehnya. Benar tidaknya, harus dibuktikan. Dan itu membutuhkan negara yang harus hadir demi marwah hukum itu sendiri.

Ada tidaknya unsur sengaja bahwa fatwa itu dibuat oleh orang yang memiliki kepentingan atas subyektifitas pandangan pribadinya dan munculnya fakta bahwa dia ternyata adalah tersangka teroris, layak kiranya ini menjadi acuan dari munculnya bukti baru.

Debat hukum atas fenomena ini layak mendapat ruang demi baik hukum itu sendiri. Tak pantas fatwa dikeluarkan oleh seorang tersangka teroris apalagi akibat dari fatwa itu telah memakan korban.

Ada warga negara yang telah dihukum. Ini layak untuk dibuktikan demi adil hukum itu sendiri meski bukan mustahil Ahok pribadi sangat mungkin sudah tak berminat.

Ya, Gusti mboten sare memang menjadi bukti sikap Ahok yang begitu sangat percaya bahwa semesta memiliki kebijakannya sendiri.

Dia tak pusing dengan predikat yang terlanjur sudah melekat padanya namun bukan berarti seluruh rakyat setuju dengan sikapnya. Hukum adalah hukum dan negara harus hadir di sana.

Sumber: NitNot❘ @Leonita_Lestari, 18 November 2021.

Auto Europe Car Rental