Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dugaan Pemberian Imbalan Jabatan Wakil Gubernur DKI

Sumber : JOKOWER MY NAME‏ @brurjali0509
1. Belum selesai kasus dugaan mahar sandiaga ke PAN & PKS dalam proses pencalonan wapres, kini Bawaslu kembali hrs memeriksa kasus baru lagi, walaupun pelakunya masih pihak yg sama juga. Telah terjadi dugaan pemberian imbalan jabatan wakil Gubernur DKI dlm proses pencalonan wapres.

2. M. Taufik, Ketua DPD DKI Gerindra mengaku diancam dan dipaksa oleh PKS. PKS akan menarik dukungan terhadap Prabowo jika dia tidak menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bahwa Mardani Ali Sera dan Nurmansyah menjadi pengganti Wagub DKI yg ditinggalkan Sandiaga Uno.

3. M. Taufik terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut yang disodorkan Wasekjen PKS Abdul Hakim di ruang tunggu VIP KPU saat pendaftaran Capres-cawapres 2019.

4. Taufik menandatangani surat tersebut karena PKS mengancam tidak akan menandatangani surat pendaftaran Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai capres-cawapres yang tinggal beberapa jam lagi.

5. Berdasarkan Pasal 228 ayat 1 UU 7 Tahun 2017, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi bukan cuma uang saja, tapi imbalan apapun, termasuk jabatan. Artinya ini ada pelanggaran Pemilu terkait imbalan.

6. Surat pencalonan Prabowo-sandi sebagai capres cawapres ditandatangani PKS setelah mendapatkan imbalan kursi Wagub DKI. M Taufik dari Gerindra menandatangani surat pernyataan sebagai imbalan agar PKS mau menandatangani pencalonan Prabowo-Sandiaga sebagai Capres & Cawapres.

7. Sekali lagi saya katakan seperti sebelum2nya, Bahwa Bawaslu tdk perlu menunggu laporan, karena tanpa laporan, ini sudah menjadi temuan yg bisa diproses. Soal ancaman & paksaan itu bukan domain bawaslu, Bawaslu hanya tahu ada imbalan kursi Wagub Gubernur pada proses pencalonan.

8. M. Taufik bisa saja laporkan terjadi pengancaman dan pemaksaan dari PKS ke pihak kepolisian, itu urusan lain. Tapi yang pasti, Bawaslu harus memproses temuan ini karena terjadi transaksi antara M. Taufik ke PKS agar supaya PKS tetap mau mencalonkan Prabowo-Sandiaga.

9. Saya bicara dugaan pelanggaran pemilu, bukan karena ingin Prabowo-sandiaga tidak ikut Pemilu. Bagi saya Prabowo-sandiaga bukan pasangan calon yg kuat. Dari segi apapun mereka “cacat” dan dari segi manapun tidak ada yang layak dijual. Ini benar-benar soal penegakan aturan main.

10. Jadi sekarang ini ada dua kasus. Yg pertama kasus dugaan pemberian mahar 1 Triliun dari Sandiaga kepada PKS - PAN. Yg kedua kasus dugaan pemberian jabatan cawagub dari M. Taufik ke PKS. Keduanya dilakukan saat proses pencalonan. Ada dua kasus yang akan ditangani Bawaslu.

11. Soal apakah nanti yg jadi Wagub DKI pengganti Sandiaga bukan dari PKS, itu tidak mempengaruhi dugaan pelanggaran yg sudah terjadi. Yg dilihat itu adalah, telah terjadi pemberian imbalan dalam Proses Pencalonan. Dan itu wajib diproses Bawaslu, Karena hal tsb perintah UU Pemilu.

12. Mari kita lihat bagaimana Proses kasus mahar sandiaga dan kasus imbalan jabatan M. Taufik di Bawaslu. Semoga semua pihak mampu menjalankan Perintah UU dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang diakal-akali. Terima kasih.

Sumber : Teddy Gusnaidi  @TeddyGusnaidi
Auto Europe Car Rental