Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Proses Penguasaan Ratusan Ribu Hektare Lahan di Kalimantan oleh Prabowo

SEBELUMNYA kami harus sampaikan pernyataan Pak JK (di sejumlah media JK: Saya Kasih Tanah ke Prabowo), tidaklah benar. Mungkin beliau sedang lupa saja. Kultwit ini berusahan memberikan klarifikasi atas pernyataan beliau agar tidak dianggap sebagai fakta oleh publik. Dan baru saja ada klarifikasi dari Jubir Wapres tentang pernyataan @Pak_JK tersebut. Versi pak @husainabdullah1 inilah yang benar.

Jokowi menjelaskan, pernyataannya saat menyinggung Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh itu, disampaikan dalam konteks menjawab pernyataan penantangnya itu yang menyebut program pembagian sertifikat tanah hutan sosial era pemerintahan Jokowi tidak bermanfaat, dan ujung-ujungnya hanya akan membuat tanah-tanah habis dikuasai. "Saya hanya menyampaikan dalam konteks bahwa ada kepemilikan lahan sejumlah itu (oleh Prabowo yang menyebut lahan habis dikuasai). Saya enggak memasalahkan itu legal atau ilegal. Itu enggak. Enggak ada. Jadi, jangan ditarik ke mana-mana," ujar Jokowi.
Jadi tidak benar Prabowo membeli lahan di Kaltim atas persetujuan pak JK. Yang benar adalah Prabowo membeli PT Kiani Kertas yang di dalamnya terdapat lahan konsesi seluas 220.000 hektare. Tambahan klarifikasi dari kami, tidak benar Prabowo membeli dari Bank Mandiri secara cash melainkan membeli dari BPPN dengan uang utang dari Bank Mandiri.

Yang benar adalah Prabowo membeli PT Kiani Kertas (beserta aset-aset lahannya) yang nilai sesungguhnya Rp 7,106 triliun dengan hanya membayar Rp 1,8 triliun, itupun dengan uang utang dari Bank Mandiri. Kredit tersebut kelak bermasalah secara hukum. Kisah pembelian PT Kiani Kertas beserta ratusan ribu hektare lahan yang menjadi konsesinya oleh Prabowo itulah yang akan kami bahas dalam kultwit kali ini agar kebenaran terungkap.

Ya, biar publik tahu bagaimana dahulu kekayaan bangsa ini bisa dikuasai oleh segelintir orang. Ketika masa jaya-jayanya Orde Baru, kroni-kroni Soeharto mendapat privilege luar biasa untuk menguasai ekonomi bangsa ini. Salah satunya adalah Bob Hasan. Nah, Bob Hasanlah yang pertama kali mendirikan PT Kiani Kertas ini. Pada tahun 1994-an Bob Hasan mendirikan pabrik pulp & paper terbesar di Asia (mungkin juga di dunia) dengan mendapatkan konsesi lahan HPH dan lahan HTI.

Dan untuk modalnya Bob Hasan dapat pinjaman dari DANA REBOISASI dengan bunga 0% (nol persen). Jadi Bob Hasan saat itu mendapat konsesi lahan ratusan ribu hektar dan membangun pabrik pulp & paper dengan modal NOL RUPIAH. Modalnya adalah kedekatan dengan keluarga Cendana. Ketika terjadi krisis moneter bank milik Bob Hasan yaitu Bank Umum Nasional (BUN) menanggung utang senilai Rp 8,917 triliun dan menjadi pasien BPPN.

Maka Bob Hasan wajib menyerahkan aset-aset lain miliknya kepada BPPN. Maka diserahkanlah pabrik pulp & papernya itu. Jatuhnya pak Harto disertai dengan pengusutan segala KKN yg terjadi di era kekuasaannya. Proses pendirian pabrik pulp & paper milik Bob Hasan yg penuh dengan nuansa KKN itu pun akhirnya tak luput dari jerat hukum. Bob Hasan pun dihukum di Nusa Kambangan.

Memasuki era reformasi. Pada tahun 2002, BPPN lantas memasukkan PT Kiani Kertas dalam program penjualan. Perusahaan bubur kertas tersebut lantas diincar oleh investor PT Vayola yang terkait dengan Prabowo, yang sudah pulang dari Yordania dan ingin berbisnis di Indonesia. Entah bagaimana caranya Prabowo akhirnya bisa membeli saham PT Kiani Kertas (dgn hak konsesi lahan ratusan ribu hektare itu) dari BPPN yg nilainya Rp 7,106 triliun hanya dengan Rp 1,8 triliun saja!



Jadi ini sama sekali bukan tentang nasionalisme tetapi murni bisnis. Good business. Dan Prabowo sama sekali tidak membelinya secara cash seperti yg disampaikan oleh pak JK, melainkan dari uang pinjaman dari Bank Mandiri. Proses kredit di Bank Mandiri ini pun belakangan mengalami masalah hukum. Dan Prabowo sempat diperiksa di Kejagung.

Jadi Prabowo menguasai PT Kiani Kertas dengan ratusan ribu hektar lahan konsesinya itu nyaris tanpa modal. Sebab modalnya adalah dari kredit Bank Mandiri dan jaminannya adalah aset2 PT Kiani Kertas itu sendiri. Kurang apa coba? Dengan segala kemudahan yg didapat toh di tengah perjalanan PT Kiani Kertas mengalami kesulitan modal kerja dan membuat pabrik nyaris tak beroperasi.

Utang Kiani Kertas kemudian terkatung-katung dan membengkak menjadi Rp 2,2 triliun. Selanjutnya, bisa ditebak, kredit itu menjadi macet. Kredit macet inilah yang menimbulkan kecurigaan adanya fraud dalam proses pencairan kredit di Bank Mandiri untuk membeli saham Kiani Kertas. Kredit macet bukanlah pidana tapi fraud bisa jadi kasus pidana.


Agar tak berlarut-larut jadi kasus hukum utang ke Bank Mandiri akhirnya diselesaikan oleh Prabowo. Uangnya entah dari mana tapi yang jelas Hashim akhirnya masuk jadi pemegang saham Kiani Kertas. Mungkin proses penyelesaian kredit macet di Bank Mandiri inilah yg di ingat oleh pak JK sebagai pembelian lahan. Padahal pembelian Kiani Kertas kepada BPPN bukan kepada Bank Mandiri.

Yang benar Prabowo membeli saham PT Kiani Kertas dengan kredit dari Bank Mandiri yang akhirnya macet. Yg pasti setelah penyelesaian kredit macet di Bank Mandiri tersebut Kejagung isyaratkan keluarkan SP3 untuk kasus Kiani Kertas. Untuk kasus hukum Kiani Kertas bisa dibaca pada situs ICW.

Sekian kultwit kami. Semoga mencerahkan kita semua. Terima kasih.

Sumber : #99 (@PartaiSocmed), 19 Februari 2019.
Auto Europe Car Rental