Perda Rokok, Ujian Pertama Risma-Bambang
KALAU tidak ingkar janji, perda mengenai kawasan bebas roko dan kawasan terbatas merokok efektif berlaku Oktober 2010. Saya kira inilah ujian pertama Risma-Bambang DH, yang dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota, 28 September 2010.
Saya tentu berharap penuh kepada Risma, yang dikenal karena telah menyegarkan kota Surabaya dengan taman-tamannya. Asumsinya, Risma adalah penyuka lingkungan yang bersih, udara yang segar di kota kita ini, bebas polusi.
Entah benar atau tidak, karena kalau tidak benar, berarti pekerjaan Risma menata taman kota hanya basa-basi. Kalau tidak benar, berarti Risma hanya mencari simpati publik. Kalau ternyata hanya basa-basi, sudah pasti itu alasan kenapa Risma begitu mudah digandeng Bambang DH, yang masih ingin duduk di pemerintahan untuk ketiga kalinya.
Saya suka dengan Surabaya, dan juga Sidoarjo, kota-kota yang menjanjikan bagi anak-anak kita kelak. Saya mendukung penuh Risma dan Bambang jika benar-benar menegakkan Perda No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Apalagi, ada Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana perda nomor 5 tahun 2005, dalam pelaksanaannya.
Saya berharap ujian pertama ini diikuti penegakkan hukum yang tegas. Kalau tidak maka anak-anak kita akan menghirup asap rokok bercampur udara dingin AC di mal, menyerap asap kereta api, asap knalpot bus, di stasiun dan terminal. Darah anak-anak kita nanti sudah tidak bersih lagi, sehingga tidak darah yang layak didonorkan kepada sesama.
Soal sanksi, janganlah seperti aturan lalu lintas. Maaf, Pak polisi, sudah tahu melanggar lampu merah, eh lha kok dibilang, untuk sanksinya, nanti di pengadilan. Untuk apa Pak ke pengadilan, jelas-jelas salah, melanggar lalu lintas, kok masih perlu sidang pengadilan.
Perda kawasan bebas merokok dan kawasan terbatas merokok harus diikuti dengan fasilitas penunjung. Saya menghargai hak asasi manusia, silakan merokok, rusaklah paru-paru Anda, tapi jangan merusak paru-paru orang lain. Mohon Risma-Bambang menyediakan ruang perokok, atau titik atau lokasi tertentu, di mana orang bisa merokok di situ.
Kalau masih jalan-jalan sambil klempas-klempus merokok, ya harus ditindak, diberi surat denda, dan harus dibayarkan lewat kantor pos, dan Risma-Bambang, menyediakan rekening kas pemkot untuk menampung setoran denda ini. Kalau tidak mau membayar, ya tentu ada sanksi berikutnya. Misalnya, denda berlipat jadi 1.000 kali, sampai cekal tak boleh ke luar kota, ke luar negara dll.
Saya kira perda tidak mencakup hal ini, karena kita tahu perda dibuat untuk kepentingan tertentu. Makanya, hai para wakil rakyat, saya tanya, apakah kalian membuat perda untuk kepentingan anak-anak kita di masa depan atau hanya untuk kepentingan pundi-pundi kantong Anda. Jujurlah kepada kami.
Perda rokok baru yang pertama, kalau Risma-Bambang berani membuat gebrakan, Anda baru wali kota dengan visi masa depan. Jika tidak, berarti, tidak ada lagi pemimpin di negara ini, yang dapat diharapkan meletakkan dasar-dasar kehidupan yang baik. Saya tidak menuntut janji kampanye Anda, karena janji kampanye Anda, saya yakin tidak akan dapat diwujudkan. Saya hanya minta sesuatu yang realistis, sesuatu yang telah dimulai dari Anda dan Anda yang harus mengakhirinya.
Selamat buat Risma dan Bambang.
Saya tentu berharap penuh kepada Risma, yang dikenal karena telah menyegarkan kota Surabaya dengan taman-tamannya. Asumsinya, Risma adalah penyuka lingkungan yang bersih, udara yang segar di kota kita ini, bebas polusi.
Entah benar atau tidak, karena kalau tidak benar, berarti pekerjaan Risma menata taman kota hanya basa-basi. Kalau tidak benar, berarti Risma hanya mencari simpati publik. Kalau ternyata hanya basa-basi, sudah pasti itu alasan kenapa Risma begitu mudah digandeng Bambang DH, yang masih ingin duduk di pemerintahan untuk ketiga kalinya.
Saya suka dengan Surabaya, dan juga Sidoarjo, kota-kota yang menjanjikan bagi anak-anak kita kelak. Saya mendukung penuh Risma dan Bambang jika benar-benar menegakkan Perda No 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Apalagi, ada Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana perda nomor 5 tahun 2005, dalam pelaksanaannya.
Saya berharap ujian pertama ini diikuti penegakkan hukum yang tegas. Kalau tidak maka anak-anak kita akan menghirup asap rokok bercampur udara dingin AC di mal, menyerap asap kereta api, asap knalpot bus, di stasiun dan terminal. Darah anak-anak kita nanti sudah tidak bersih lagi, sehingga tidak darah yang layak didonorkan kepada sesama.
Soal sanksi, janganlah seperti aturan lalu lintas. Maaf, Pak polisi, sudah tahu melanggar lampu merah, eh lha kok dibilang, untuk sanksinya, nanti di pengadilan. Untuk apa Pak ke pengadilan, jelas-jelas salah, melanggar lalu lintas, kok masih perlu sidang pengadilan.
Perda kawasan bebas merokok dan kawasan terbatas merokok harus diikuti dengan fasilitas penunjung. Saya menghargai hak asasi manusia, silakan merokok, rusaklah paru-paru Anda, tapi jangan merusak paru-paru orang lain. Mohon Risma-Bambang menyediakan ruang perokok, atau titik atau lokasi tertentu, di mana orang bisa merokok di situ.
Kalau masih jalan-jalan sambil klempas-klempus merokok, ya harus ditindak, diberi surat denda, dan harus dibayarkan lewat kantor pos, dan Risma-Bambang, menyediakan rekening kas pemkot untuk menampung setoran denda ini. Kalau tidak mau membayar, ya tentu ada sanksi berikutnya. Misalnya, denda berlipat jadi 1.000 kali, sampai cekal tak boleh ke luar kota, ke luar negara dll.
Saya kira perda tidak mencakup hal ini, karena kita tahu perda dibuat untuk kepentingan tertentu. Makanya, hai para wakil rakyat, saya tanya, apakah kalian membuat perda untuk kepentingan anak-anak kita di masa depan atau hanya untuk kepentingan pundi-pundi kantong Anda. Jujurlah kepada kami.
Perda rokok baru yang pertama, kalau Risma-Bambang berani membuat gebrakan, Anda baru wali kota dengan visi masa depan. Jika tidak, berarti, tidak ada lagi pemimpin di negara ini, yang dapat diharapkan meletakkan dasar-dasar kehidupan yang baik. Saya tidak menuntut janji kampanye Anda, karena janji kampanye Anda, saya yakin tidak akan dapat diwujudkan. Saya hanya minta sesuatu yang realistis, sesuatu yang telah dimulai dari Anda dan Anda yang harus mengakhirinya.
Selamat buat Risma dan Bambang.