Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menghitung Besaran BPHTB Warisan


CARA menghitung besaran BPHTB warisan menjadi bagian rangkaian dalam upaya balik nama aset kepemilikan dan properti. Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) warisan adalah salah satu komponen, yang banyak orang bilang, cukup mahal dalam mengurus balik nama kepemilikan.

BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Hak atas tanah dan atau bangunan yang didapat dari warisan pun dikenakan pungutan ini, istilahnya lazimnya adalah BPHTB waris. Dasar hukumnya jelas, tertera dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2000 (UU 20/2000) tentang Perubahan atas UU No. 21/1997 tentang BPHTB.

BPHTB waris harus dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila mengacu pada hukum waris, saat beralihnya hak atas tanah itu adalah pada saat pewaris meninggal dunia.

Kalau BPHTB rumah hasil jual beli dihitung dengan menggunakan angka Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), sebaliknya jika itu rumah warisan, maka dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). BPHTB yang harus dibayar adalah: 5% x (NJOP – NJOPTKP). Kalau di Jakarta, NJOPTKP itu adalah Rp 350.000.000.

Contoh Perhitungan BPHTB Warisan
Jika luas tanah 400 m2, NJOP-nya Rp 3.000.000/m2. Maka, NJOP total adalah: Rp 3.000.000 x 400 m2 = Rp 1.200.000.000.

Kalau NJOPTKP Waris di Jakarta sebesar Rp 350 juta, maka BPHTB yang harus dibayar ahli waris: 5% x (1.200.000.000- 350.000.000) = Rp 42.500.000.

Belum selesai gaes. Masih ada biaya lain, yakni biaya Validasi Sertifikat Rp 100.000, Validasi Pajak Rp 200.000, Formulir Pendaftaran Rp 50.000, serta biaya notaris, yang mana sesuai dengan kesepakatan.

Makin mudah dan ringan, apabila pewaris memiliki asuransi jiwa. Ahli waris dapat melakukan klaim asuransi itu dan memanfaatkan uang pertanggungan dari asuransi jiwa untuk membayar proses peralihan harta ini. Uang pertanggungan yang dicairkan tidak akan dipotong pajak, alias tax free. (*)

Auto Europe Car Rental