Ini Syarat Penerbitan SKCK di Sumenep
INI syarat penerbitan SKCK di Sumenep melalui layanan publik Satintelkam Polres Sumenep. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan surat keterangan yang berisi catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan seseorang.
Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui Intelkam. Nah, Intelkam menjelaskan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada dan hanya berlaku sampai enam bulan lamanya setelah waktu penerbitan. Ini Syarat Penerbitan SKCK di Sumenep.
1. Syarat Pengurusan SKCK Baru
a. Surat keterangan desa/kelurahan
b. Surat rekomendasi polsek setempat
c. Fotokopi KTP, KK, akta lahir/ijazah terakhir
d. Pas foto 6 lembar background merah, tampak muka dan berpakaian rapi berkerah
2. Persyaratan Pengurusan SKCK Perpanjangan
a. Surat pengantar desa/kelurahan
b. Membawa SKCK yang lama
c. Surat rekomendasi polsek setempat
d. Fotokopi KTP, KK, Akta/Ijazah terakhir
e. Pas foto 6 lembar backgrounda merah, tampak depat, berpakaian rapi berkerah
3. Persyaratan Pengurusan SKCK Online
a. Download aplikasi Presisi
b. Download barcode dan bukti pembayaran melalui Briva
c. Registrasi dan upload persyarakat sesuai formulir yang tersedia
d. Pas foto 6 lembar, background merah, tampak muka, berpakaian rapi berkerah
e. Melampirkan atau upload (unggah) berkas persyaratan
Jam Layanan Publik di Satintelkam Polres Sumenep
a. Senin-Kamis: 08.00-12.00
b. Jumat: 08.00-11.00
c. Sabtu: 08.00-10.00
d. Libur bila PHBN dan cuti bersama
Lama Pelayanan Penerbitan
a. SKCK Baru: 15 menit
b. Perpanjangan: 10 menit
(dengan catatan, setelah dinyatakan lengkap hasil penelitian berkas dan diterima operator)
Biaya Pengurusan SKCK
Biaya pembuatan SKCK untuk WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan bagi SKCK WNA Rp 60.000. Setelah pembayaran, pemohon mendapatkan kode registrasi. Kode ini harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Kalau masa enam bulan habis, dan ingin memperbarui atau memperpanjang SKCK, perlu beberapa syarat seperti lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir. Maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun.
Oh ya, mulai Senin (20/3/2023), Portal Registrasi SKCK Online dinonaktifkan. Pemohon selanjutnya bisa melakuan registrasi melalui aplikasi Superapps Presisi Polri, yang dapat diunduh di Google PlayStore dan AppStore.
Aplikasi Presisi adalah wadah seluruh pelayanan publik Porlri, masyarakat dengan mudah dapat melakukan pendaftaran SKCK secara online, kapan saja dan di mana saja. (*)