Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mengurus Izin Giat Masyarakat di Sumenep


SYARAT mengurus izin giat masyarakat di Sumenep atau (SIG) menjadi bagian dari kewenangan layanan publik Satintelkam Polres Sumenep. Izin giat masyarakat ini dalam bahasa hukumnya boleh jadi, disebut sebagai izin keramaian.

Izin keramaian diterbitkan oleh kepolisian bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak saat sebelum, selama, dan sesudah penyelenggaraan acara.

Syarat Mengurus Izin Giat Masyarakat di Sumenep
1. Permohonan izin harus memuat paling sedikit:
a. Tuuan dan sifat kegiatan
b. Tempat dan waktu penyelenggaraan
c. Jumlah peserta atau undangan
d. Penanggung jawab kegiatan

2. Permohonan izin harus melampirkan paling sedikit:
a. Daftar susunan panitia penyelenggara
b. Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan
c. Rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait
d. Persyaratan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundangan

3. Waktu pengajuan
a. Permohonan izin secara tertulis kepada pejabat kepolisian yang berwenang di daerah hukum tempat kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan, paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
b. Kalau berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada kapolri, paling lambat 21 hari kerja, sebelum pelaksanaan kegiatan
c. Kalau berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada kapolri, paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan

4. Waktu penerbitan
a. Jika berdasarkan hasil koordinasi, tidak ada permasalahan, pejabat kepolisian yang berwenang, memberikan surat izin paling lambat 4 hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
b. Untuk kegiatan lainnya yang berskala nasional, pejabat kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin paling lambat 7 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
c. Untuk kegiatan lainnya yang berskala internasional, pejabat kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin paling lambat 7 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
d. Kalau persyaratan ada permasalahan, pejabat kepolisian yang berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan
e. Perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan itu kepada pejabat kepolisian yang berwenang, paling lama 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

5. Biaya: Tidak Dipungut Biaya (saat pengurusan surat izin giat masyarakata atau izin keramaian)

Setidaknya, ada tiga jenis izin giat masyarakat atau izin keramaian yang membutuhkan pengecekan, koreksi, atau evaluasi dari kepolisian. Pembedaan itu mengacu kepada tingkat risiko yang mungkin timbul dari acara atau kegiatan yang dilangsungkan.

Tiga jenis izin giat masyarakat atau keramaian, yakni:
1. Izin keramaian biasa
2. Izin keramaian dengan kembang api
3. Izin keramaian yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di muka umum

Izin Keramaian (Biasa)
Dasar hukumnya Juklap Kapolri No Pol/02/XII/95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat seperti pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lain.

Izin Keramaian dengan Kembang Api
Dasar hukumnya ada tiga: (a) KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum, (b) Petunjuk pelaksanaan kapolri No Pol: Juklak/29/VII/1991 tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak NonOrganik ABRI. (c) Petunjuk lapangan Kapolri No Pol: Juklap/02/ XII/1995/Tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Dasar kukumnya, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Syarat Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
1. Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, dan disampaikan secara langsung kepada pejabat kepolisian sesuai tingkat kewenangannya.
2. Pemberitahuan paling lambat telah diterima oleh kepolisian setempat, dalam waktu 3×24 jam, sebelum kegiatan dimulai.

3. Pemberitahuan memuat keterangan mengenai:
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat, lokasi, dan rute
c. Waktu dan lama
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
g. Alat peraga yang dipergunakan
h. Jumlah peserta

4. Kalau terjadi perubahan rencana kegiatan mengenai tempat, waktu, dan rute, maka peserta wajib memberitahukan kepada petugas kepolisian, paling lambat 1×24 jam, sebelum pelaksanaan, guna penyesuaian rencana pengamanan

Tidak ada biaya untuk pengurusan penerbitan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) ini. Gratis tis tis. (*)