Cara Bikin KTP Digital dengan Mudah
CARA bikin KTP digital dengan mudah, tidak ribet, tidak ruwet, selama ada ponsel atau HP, dan internet yang lancar. Yuk, bikin yuk. KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk bikin KTP Digital, caranya dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Pemerintah melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerapkan KTP digital secara bertahap. IKD merupakan versi digital KTP elektronik (KTP-el).
Cara Bikin KTP Digital dengan Mudah
A. Sebelum Mendaftar
– Siapkan ponsel atau HP dengan akses internet
– Sistem operasi Android minimal versi 7.1
– Punya alamat email aktif
– Nomor ponsel atau HP aktif
– Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-el
B. Saat Mendaftar
– Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel atau HP berakses internet
– Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
3. Unduk dan install aplikasi ‘Identitas Kependudukan Digital’
4. Buka aplikasi dan masukan data yang diminta, seperti:
– Re-enter Email
– Nomor ponsel atau HP
– Re-enter nomor ponsel atau HP
5. Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi (Face Recognition). Selfie diri sendiri, bukan bersama petugas Dukcapil.
6. Pilih scan QR Code yang didapat dari Dikcapil
7. Cek kode aktivasi di email yang sudah didaftarkan
8. Masukan kode aktivasi dan captcha (kode keamanan) untuk aktivasi.
9. Seharusnya, aktivasi sudah berhasil.
10. Ubah PIN untuk keamanan dengan memasukan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masuka PIN baru dua kali untuk konfirmasi.
Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap saat ini, hal itu tidak serta merta menggantikan KTP-el secara fisik.
IKD yang telah diberlakukan, diharapkan membawa sejumlah keunggulan dibandingkan dengan e-KTP konvensional. Beberapa keuntungan, termasuk penghematan biaya, proses pembuatan yang lebih cepat, dan kemudahan dalam pencegahan pemalsuan serta penyalahgunaan data.
Perbedaan KTP-el dan IKD
1. KTP-el
– Berupa kartu fisik yang dapat dipegang
– Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil
– Mudah disimpan di dalam dompet
– Beberapa kasus masih memerlukan fotokopi
2. IKD atau KTP Digital
– Berupa foto KTP-el dan kode QR
– Diakses melalui smartphone
– Memerlukan koneksi internet dan sejumlah langkah verifikasi
– Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan