Cara Mengurus Perubahan Data di KTP
CARA mengurus perubahan data di KTP bisa kamu lakukan untuk data-data yang sifatnya tidak statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Kamu dapat mengubah data di KTP atau memperbaharui informasinya untuk data yang sifatnya dinamis, atau bisa berubah, seperti status kawin hingga domisili.
Meski saat ini KTP atau dalam konteks ini KTP elektronik (KTP-el) berlaku hingga seumur hidup, warga masyarakat tetap bisa mengajukan perubahan datanya. Nah, inilah Cara Mengurus Perubahan Data di KTP.
1. Persiapan Persyarat Mengurus Perubahan Data di KTP
a. Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan
b. Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili
c. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan d. Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir
e. Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan
f. Melampirkan akta kelahiran
g. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama
2. Pengurusan Perubahan Data di KTP
a. Datangi Kantor Disdukcapil setempat
b. Beberapa daerah sudah bisa mengurus perubahan data KTP tingkat kelurahan sesuai domisili
c. Menyerahkan semua persyaratan ke petugas dinas dukcapil atau kelurahan
d. Petugas dukcapil akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi
3. Penyelesaian Pengurusan Perubahan Data di KTP
a. Untuk pengambilan KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kera
b. Kalau KTP baru sudah jadi, datanglah ke Kantor Dukcapil sembari membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
c. Kamu harus melakukan update KK
d. Bila kamu di Kota Yogyakarta, ambil nomor antrean, nanti dipanggil, dan bisa update KK, sesuai dokumen baru. Siapkan soft copy (file) barunya.
e. Mengubah hingga penerbitan data KTP tidak membutuhkan biaya alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan seperti harus difotokopi.
Sebelum dilakukan digitalisasi, keluarga yang memiliki anggota baru perlu lapor ke dinas dukcapil secara langsung. Saat ini, bisa menambah atau memperbaiki data KK secara online melalui situs dinas dukcapil di masing-masing daerah (tapi sepertinya belum semua daerah).
Proses pengupdate-an NIK dan Nomor KK dari daerah ke pusat memerlukan waktu 2×24 untuk prosesnya. Kamu dapat mencoba mengeceknya di situs resmi https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Klik simbol pesan yang berwarna biru pada bagian kanan bawah halaman. Lengkapi data diri sesuai yang tertera, seperti nama, alamat email, dan nomor handphone (HP) atau ponsel.
Cara Daftar Online di Dukcapil
1. Memilih menu ‘Daftar Akun Baru’.
2. Mengisi semua isian dengan benar dan klik daftar akun.
3. Akan ada pemberitahuan untuk cek email dan silakan cek email dan ikuti instruksi email yang masuk.
4. Jika ada email masuk, klik link berwarna biru.
5. Cek pemberitahuannya. Kalau berhasil, dapat langsung memasukkan NIK dan password yang didaftarkan, dan pilih masuk.