Mau Ekspor Barang, Kenali Dulu HS Code
MAU ekspor barang, kenali dulu HS Code, yakni kependekan dari Harmonized System. HS Code itu cara pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya. World Customs Organitation (WCO) meluncurkan Harmonized System (HS) pada 14 Juni 1983 dan berlaku secara internasional mulai 1 Januari 1988.
HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Tujuannya, mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
HS Code ini yang paling menentukan regulasi setiap barang impor maupun ekspor, mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir/eksportir dan menentukan besarnya duty and tax yang harus dibayarkan kepada negara.
Pelaku usaha, Misbah Al Jawiyu @MisbahWiyono menyebut, ada beberapa poin penting yang kadang disepelekan dan akhirnya justru menjadi masalah. Salah satunya, Kode HS yang tidak tepat. Jadi, sebaiknya, pastikan kode HS yang digunakan.
Bisa tanya ke Sucofindo atau dengan rekanan sesama ekspor. “Di Jateng ada IFPF (Indonesia Furniture and Craft Promotion Forum),” tutur pelaku usaha dari PT Kwalitas Cipta Utama (KCU) ini.
Misbah menjelaskan lagi, izin ekspor yang dimiliki harus sesuai dengan HS yang digunakan (Under Name), lalu perlunya kesesuaian packing List dengan aktual barang. Setelah itu, diperhatikan pula, bobot barang dalam pengajuan ekspor. Penimbangan yang detail sangat diperlukan.
Overweight kadang jadi masalah karena berat jenis barang beda. Jika ada masalah karena PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) sudah terbit, segera follow up apa yang jadi masalah. Maklum, biaya Storage di pelabuhan sangat mahal.
Apalagi jarak yang jauh tidak memungkinkan untuk reloading produk. “Kami pernah menarik ulang kontainer, jadi beban hanya trucking,” paparnya.
Kalau melihat tagihan yang muncul (dalam kasus Borneo Aquatic), adalah biaya storage di EMKL dan Forwarding. Jadi, mari lebih teliti untuk ekspor. Bila ada berita terbaru aturan Bea Cukai seperti relaksasi ekspor, Misbah mengingatkan, agar segera bisa update.
Di Indonesia boleh jadi lolos, di destination tidak bisa Custom Clearance. Ahli Kepabeanan asal Boyolali, Eka Mustikasari ikut mengamati dan mencoba mengalkulasi kasus yang menimba Borneo Aquatic. Dia menganalisa kenapa timbul biaya besar.
1. Kesalahan HS Code.
Meski proses ekspor itu dipermudah, apalagi untuk UMKM, namun eksportir harus memperhatikan HS Code atas barang yang diekspor. Penggunaan HS Code berkaitan dengan izin yang harus dipenuhi, biasa disebut LARTAS (Larangan terbatas), dan itu di bawah kewenangan beberapa kementrian.
2. NHI. Apa sih NHI itu?
Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah hasil analisis informasi/produk intelijen dari kegiatan intelijen, yang setelah diperbandingkan dengan profil yang ada, diperoleh adanya indikasi Pelanggaran Kepabeanan dan/atau Cukai.
3. Proses yang lama
Contoh: Pembatalan PEB, 8 jam itu janji layanan petugas. Setelah submit, PPJK/Forwarder harus pro-aktif follow up agar hasil keluar benar sesuai dengan janji layanan.
Eka melihat, alasannya kenapa lama adalah sistem yang error. Pada 2023 ini, Bea Cukai sedang migrasi ke sistem yang baru, yaitu Ceisa 4.0. Hal itu diakui memperlambat pelayanan. Hanya, setiap kali akan ada gangguan pelayanan selalu diinformasikan oleh pihak Bea Cukai.
“Nah, kembali ke HS Code. Saya cek yang tercantum di surat pernyataan, ada HS: 4420.10.00,” tuturnya.
Cek di INSW (Indonesia National Single Window), ada Lartas ekspornya. Biaya besar itu biaya atas sewa kontainer. Shipping line/carrier yang mengenakan biaya ini. Untuk kasus semacam ini perlu proaktif dari PPJK/forwarder, untuk terus follow up setiap pengurusan yang dilakukan.
“Saya yakin banyak pelaku UMKM yang awam soal regulasi pabean, dan akhirnya muncullah kasus Borneo Aquatic ini. Bisa dikatakan demikian,” terang Eka.
Sebenarnya banyak pelaku UMKM mereka membentuk komunitas, dan didampingi ahli pabean supaya meski dipermudah tapi pelaku UMKM tidak awam regulasi. Dirinya concern terhadap biaya besar atas sewa kontainer ini.
Jadi, untuk hal yang pertama kali, baik impor maupun ekspor, selalu mengingatkan agar memastikan kesesuaian terkait HS Code. Jangankan UMKM, produsen besar selalu dia pastikan bahwa HS Code sudah sesuai.
Boleh dibaca-baca ini peraturan terbaru terkait komoditas yang dilarang untuk diekspor. Dilarang, benar-benar dilarang, dan diperbolehkan dengan lartas. Lartas itu izin dari kementrian terkait. Jadi, Bea Cukai itu gerbang akhir.
“Saya sudah menyimak video klarifikasi full di youtube CV Borneo Aquatic. Ada beberapa poin penting yang kalau tidak diluruskan akan jadi framing. Doa saya yang terbaik untuk CV Borneo Aquatic,” tambah Eka.
Menurut catatan Bea Cukai, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan.
Pada 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.
Atas hal ini, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta dengan hasil sebagai berikut:
1. Jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan
2. Barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat
Atas eksportasi itu dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB. Soal permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali.
Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.
Setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya, maka sesudah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB, begitu penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Bea Cukai Priok, selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor, sudah berkomunikasi dengan eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan TPS untuk mengomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul.
Eksportir, yakni CV Borneo Aquatic menginfokan, telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
Hingga saat ini (26 November 2023), Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonanan tersebut untuk ditindaklanjuti. Secara prinsip, Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor, mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya. Klinik Ekspor sendiri tersedia di seluruh Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah Bea Cukai di Indonesia. Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya. (*)