Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Jogja dan Cara Hitung Biayanya


PROSEDUR mutasi masuk kendaraan di Samsat Jogja dan cara hitung biayanya dapat dilakukan di lokasi pengurusan: Samsat Induk Kota Yogyakarta, Jl Tentara Pelajar No 13, Bumijo. Mutasi masuk kendaraan bermotor merupakan proses pendaftaran kendaraan bermotor ke samsat sesuai alamat pemilik kendaraan.

Mutasi masuk adalah proses lanjutan dari cabut berkas dari samsat asal kendaraan. Setidaknya, ada 8 (delapan) alur prosedur yang harus dijalani di Samsat Jogja, dengan masa atau lama pengurusan kurang lebih 28 hari kerja.

Prosedur Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Jogja
1. Cek fisik kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta
2. Pengajuan mutasi keluar (cabut berkas) di samsat kota asal kendaraan
3. Pendaftaran mutasi masuk di Unit BPKB Kota Yogyakarta
4. Mengambil berkas mutasi masuk dan mengambil BPKB sesuai dengan tanggal pada resi BPKB

5. Pengesahan hasil cek fisik kendaraan dan pengisian formulir STNK
6. Pendaftaran mutasi masuk di Loket Mutasi Samsat Kota Yogyakarta
7. Pembayaran bea balik nama, pajak, jasa raharja, STNK, dan BPKB, serta penyerahan STNK baru
8. Pengambilan TNKB atau pelat nomor kendaraan

Proses mutasi masuk hampir sama dengan balik nama yang satu daerah. Bedanya, pada perhitungan sisa masa pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang berasal dari daerah lain yang masih satu provinsi, maka jika ada sisa masa pajak kendaraan yang masih berlaku minimal 15 hari kalender, tetap akan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran pajak.

Namun, bila kendaraan berasal dari daerah yang berbeda provinsi, maka jika ada sisa masa berlaku, pajak tidak diperhitungkan sebagai pengurang sedangkan pada proses balik nama, membayar pajak setahun penuh.

Persyaratan Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Jogja
1. KTP asli pemilik baru
2. BPKB asli
3. STNK asli
4. Kuitansi jual beli/hibah/waris/risalah lelang/pelepasan hak
5. Kendaraan hadir untuk cek fisik
6. Berkas lengkap dari samsat asal

Biaya Mutasi Masuk Kendaraan di Samsat Jogja
1. Biaya Balik Nama: 1% x NJKB
2. Pajak 1,5% x dasar pengenaan PKB (untuk progresif sesuai aturan yang berlaku)
3. SW Jasa Raharja sesuai aturan yang berlaku
4. PNBP administrasi BPKB Roda 2 Rp 225.000 dan Roda 4 Rp 375.000
5. PNBP administrasi STNK Roda 2 Rp 100.000 dan Roda 4 Rp 200.000
6. PNBP administrasi TNKB Roda 2 Rp 60.000 dan Roda 4 Rp 100.000

Catatan lainnya:
1. Biaya Balik Nama Kendaraan bekas di Yogyakarta (Jogja) dtetapkan dengan Peraturan Daerah DIY No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 22, yakni 1% x Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Kalau Nilai Jual tidak diketahui maka untuk menentukan Biaya Balik Nama dapat menggunakan pendekatan rumus sebagai berikut:

1. Biaya Balik Nama Motor= 0,667 x pokok pajak setahun (pokok pajak bisa dilihat pada bukti bayar pajak pada lembar belakang STNK)
2. Biaya Balik Nama Mobil Sedan= 0,650 x pokok pajak setahun
3. Biaya Balik Nama mobil minibus dan jip= 0,635 x pokok pajak setahun

4. Biaya Balik Nama Mobil Blind Van, Pikap, dan Mikrobus= 0,635 x pokok pajak setahun
5. Biaya Balik Nama Bus= 0,606 x pokok pajak setahun
6. Biaya Balik Nama Light Truck dan Truk= 0,513 x pokok pajak setahun

Contoh 1 Perhitungan Mutasi Masuk
Tono punya Honda Jazz yang merupakan mobil pertama miliknya akan diproses mutasi masuk Jogja. Proses mutasi keluar sudah selesai 10 September 2023 dan 2 hari berikutnya didaftarkan mutasi masuk. Kendaraan itu berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Tono mendapatkan informsi Nilai Jual Kendaraan itu dari Samsat Jogja Rp 150.000.000 (tabel NJKB 2021).

Maka perhitungan biaya mutasi masuk di Jogja sebagai berikut:
1. Biaya Balik Nama (1% x 150.000.000 = 1.500.000)
2. Pokok Pajak (1,5% x 150.000.000 x 1.050 = 2.362.500)
3. SW Jasa Raharja = Rp 143.000
4. PNPB BPKB = Rp 375.000
5. PNBP STNK = Rp 200.000
6. PNBP Pelat Nomor = Rp 100.000
TOTAL = Rp 4.680.500

Contoh 2 Perhitungan Mutasi Masuk
Tulkiyem membeli motor dari Gunungkidul dan sudah selesai cabut berkas pada 5 September 2023, dan sehari kemudian, mendaftarkan mutasi masuk ke Jogja. Kendaraan itu masa pajaknya masih berlaku sampai 10 Desember 2023 (sisa 3 bulan masa berlaku) dengan pokok pajak Rp 150.000.

Nah, perhitungan mutasi masuk kendaraanya sebagai berikut:
1. Biaya Balik Nama (0,667 x 150.000 = Rp 100.000)
2. Pokok Pajak (Rp 150.000 – (3/12 X 150.000) = Rp 112.500)
3. SW Jasa Raharja (Rp 143.000 – (3/12 X Rp 35.000) = Rp 26.300 (dibulatkan ke ratusan rupiah)
4. PNPB BPKB = Rp 225.000
5. PNBP STNK = Rp 100.000
6. PNBP Pelat Nomor = Rp 60.000
TOTAL = Rp 623.800

Keterangan
– Biaya dapat berubah sewaktu-waktu, bila ada aturan baru yang diterbitkan
– Biaya di atas valid saat ditayangkan di blog ini

Auto Europe Car Rental