Ini Syarat Mengurus Peralihan Hak Pewarisan
INI syarat mengurus peralihan hak pewarisan atau waris, sebagai lanjutan dari Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Peralihan Hak Pewarisan merupakan pemberian hak kepada pihak-pihak yang menjadi ahli waris (anggota keluarga), dikarenakan pemberi hak telah dinyatakan meninggal.
Dalam konteks artikel ini, Peralihan Hak Pewarisan atau Waris yang fokus pada aset berupa tanah. (Untuk detail, silakan baca artikel ini hingga habis ya). Nah, Ini Syarat Mengurus Peralihan Hak Pewarisan:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangai pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris (KTP, Kartu Keluarga), dan kuasa apabila dikuasakan.
4. Sertifikat asli
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Akta wasiat notaris.
7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Menurut informasi yang diterima admin, lama pengurusan kurang lebih lima hari kerja sementara biaya Peralihan Hak Pewarisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus:
(Nilai Tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1000 + biaya pendaftaran
Bagaimana dengan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)? SKHW adalah akta autentik yang memuat keterangan tentang orang yang meninggal dunia, harta peninggalannya, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Detailnya, SKHW menjadi pemberitahuan kepada pihak ketiga, seperti perbankan dan kantor pertanahan dalam rangka peralihan hak tanah karena pewarisan. SKWH ini ada kaitannya dengan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Salah satu tugas dan fungsi BHP adalah menerbitkan surat hak waris. Setiap orang yang berstatus WNI, sekalipun berdarah keturunan, bisa mengurus surat hak waris ke BHP. UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah menghapus segala jenis penggolongan kependudukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2021, seluruh WNI tanpa melihat garis keturunan, bisa mengurus surat hak waris ke BHP. Syarat Mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW):
– Surat Permohonan
– Akta Kematian
– Akta Perkawinan
– Akta Kelahiran para ahli waris
– Identitas para Ahli waris (KTP, KK)
– Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI
– Atau dokumen lainnya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik
Keterangan: seluruh dokumen persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh notaris.
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Hak Waris
– Permohonan Surat Keterangan Hak Mewaris
Baca yang Ini Bos
– Pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan(keterangan dituangan dalam berita acara penghadapan)
– Pembayaran PNBP
– Penyerahan Surat Keterangan hak mewaris
Biaya/Waktu
1. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp 200.000 (per surat)
2. Salinan Surat
a. Berita Acara Penghadapan: Rp 20.000 (per berita acara)
b. Surat Keterangan Hak Waris: Rp 20.000 (per surat keterangan)
3. Waktu penyelesaian permohonan: 4 (empat) hari kerja
Mau lebih detail lagi? Ini mengenai Peralihan Hak karena Pewarisan berdasarkan Pasal 42 Ayat 4 dan 5, dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apabila penerima warisan lebih dari satu orang, dan ada akta pembagian waris, maka peralihan haknya didaftarkan kepada penerima waris sebagai hak bersama, berdasar surat bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Jika menurut akta pembagian waris, hak harus dibagi bersama, atau belum ada akta pembagian waris, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan kepada penerima warisan bersangkutan, berdasar surat bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.
Peralihan Hak karena Pewarisan berdasar Pasal 111 Ayat 1, 4, 5, Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2021 tentang Perubahan ke-3 Atas Permen ATR/BPN 3/97 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
a. wasiat dari pewaris
b. putusan pengadilan
c. penetapan hakim/ketua pengadilan
d. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, dengan disaksikan oleh 2 saksi, dan diketahui oleh kades/lurah dan camat, tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
e. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP)
Bila ahli waris lebih dari satu orang, dan belum ada pembagian warisan, pendaftaran peralihan haknya dilakukan bersama dan pembagian hak selanjutnya dapat dilakukan melalui pembagian hak bersama sesuai dengan ketentuan.
Kalau ahli waris lebih dari satu orang dan pada waktu pendaftaran peralihan haknya disertai dengan akta waris, maka pencatatan peralihan haknya dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan akta waris itu.
Pembagian Hak karena Pewarisan yang Disertai Hibah Wasiat
Dasarnya Pasal 112 Ayat 1, Permen ATR/BPN No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Apabila harta warisan yang dihibahkan sudah ditentukan berdasarkan wasiat, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan atas permohonan penerima hibah wasiat. Jika harta warisan yang dihibahkan sudah ditentukan belum ditentukan, maka pendaftaran peralihan haknya dilakukan kepada seluruh ahli waris, termasuk penerima hibah wasiat sebagai harta bersama.
Pembagian Hak Bersama
Pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pembagian hak bersama atas tanah atau milik atas satuan rumah susun menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan akta yang dibuat PPAT yang berwenang menurut peraturan yang berlaku, yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama itu.
Pasal 136 Ayat 1 Permen ATR/BPN No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Jika suatu Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang semula dimiliki secara bersama oleh beberapa orang, dijadikan milik salah satu pemegang hak bersama dalam rangkat pembagian hak bersama, permohonan pendaftarannya diajukan oleh pemegang hak tunggal yang bersangkutan atau kuasanya.
Peralihan hak atas tanah seringkali menimbulkan perdebatan di masyarakat. Terlebih lagi, dengan adanya ketidakseragaman penafsiran mengenai ketentuan peralihan hak karena pewarisan, hibah wasiat dan pembagian hak bersama. (*)