Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Ketentuan Pajak Hibah Barang atau Uang


INI ketentuan pajak hibah barang atau uang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022. Hibah adalah pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Contohnya, hak kepemilikan suatu barang.

Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Contoh lainnya, dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti uang, tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, atau aset lainnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2022 memberikan pengecualian dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian Hibah, Bantuan, Sumbangan dengan syarat tertentu. Pengecualian itu terhadap si pemberi hibah dan si penerima hibah. Tentu saja, sepanjang diberikan kepada atau diterima oleh:

– Keluarga sedarah (garis keturunan lurus satu derajat
– Badan keagamaan
– Badan pendidikan
– Badan sosial (termasuk yayasan)
– Koperasi
– Orang pribadi (yang menjalankan usaha mikro kecil)

Pengecualian hibah sebagai objek PPh itu juga dengan ketentuan: tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Catatan penting: jika hibah diterima dari kakak, adik, anak angkat, mantu, mertua atau orang lain, maka hibah atas penerimaan itu merupakan objek PPh.

PP No 5 Tahun 2022 sendiri mengatur mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain:

1. kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing
2. pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan

3. penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
4. penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
5. penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Kode: PP 55 Tahun 2022
Judul: Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Bentuk: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Tempat Penetapan: Jakarta
Tanggal Penetapan: 20 Desember 2022
Tanggal Pengundangan: 20 Desember 2022
Tanggal Berlaku Efektif: 20 Desember 2022
 

Auto Europe Car Rental