Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Memutakhirkan Data Wajib Pajak secara Mandiri


DATA wajib pajak adalah informasi mengenai segala hal dari perorangan atau yang sudah masuk kategori untuk memenuhi kewajiban kepada negara.

Data ini adalah identitas sebagai pembayar pajak atau wajib pajak. Populer disebut sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah telah meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

Penggunaan NIK sebagai NPWP itu akan ditransisikan sampai dengan 2023, dan berlaku 1 Januari 2024, secara penuh.

Saat ini, sudah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan. Namun, harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data wajib pajak melalui situs web pajak.go.id. Caranya?

1. Login melalui laman pajak.go.id
a. Apabila NIK valid, bisa langsung menggunakan NIK. Apabila belum valid, gunakan NPWP terlebih dahulu.
b. Input password pajak.go.id.

2. Informasi NPWP 16 digit te;ah tersedia di NPWP terbaru.
a. Informasi NPWP 16 digit.

3. Pemutakhiran data utama
a. Pilih menu yang harus dimutakhirkan.
b. Menu cek hasil input dengan data disdukcapil.
c. Indikator NIK valid atau tidak.
d. Apabila sudah yakin, silakan ubah profil.

4. Pemutakhiran data lainnya
a. Input nomor HP utama untuk urusan pajak.
b. Input data email utama untuk urusan pajak.
c. Apabila sudah yakin, silakan dipilih.

5. Pemutakhiran data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)
a. Indikator data KLU perlu dimutakhirkan.
b. Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas.

c. Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha.
d. Input KLU dan data lain atas pekerjaan lainnya.
e. Input KLU dan data lain atas kegiatan usaha.

f. Apabila sudah yakin, silakan dipilih.
g. Indikator data KLU sudah valid.
h. Pilih KLU untuk pekerjaan dan hubungan keluarga.

6. Pemutakhiran Data Anggota Keluarga
a. Tambah daftar anggota keluarga.
b. Indikator data sudah valid.

c. Ubah data dan validasi dengan disdukcapil.
d. Apbila sudah yakin, silakan ubah profil.

7. Info perpajakan lainnya

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, agar berkonsultasi langsung kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar. (*)