Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prosedur Mengurus Permohonan Aktivasi EFIN


PROSEDUR mengurus permohonan aktivasi EFIN ada 4 (empat) cara. Dari 4 cara itu, silakan wajib pajak (WP) memilih sendiri yang termudah. EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi WP, bersifat rahasia dan digunakan sebagai kode autentifikasi untuk layanan perpajakan.

EFIN berfungsi sebagai identitas WP pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Perpajakan (DJP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. WP berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.

Ada empat cara untuk aktivasi EFIN bagi WP. Silakan saja, dapat memilih cara yang termudah untuk melakukannya. WP mengirikam permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui:

1. Email
2. Datang Langsung
3. Pos Tercatat
4. Jasa Ekspedisi/Kurir

Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Formulir permohonan aktivasi EFIN dikirimkan beserta data Proff of Record Ownership (PORO). Alamat kantor dan email resmi KPP dapat ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Data untuk verifikasi PORO yang diperlukan:

Wajib Pajak Orang Pribadi
– NPWP dan NIK
– Nama
– Alamat yang terdaftar
– Alamat email yang terdaftar
– Nomor telepon yang terdaftar

Wajib Pajak Badan
– NPWP
– Nama pemohon
– Alamat email yang terdaftar
– Nomor telepon yang terdaftar
– EFIN salah satu pengguna yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
– Nomor ponsel yang mengajukan
– Tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan

WP mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF, dan mengirimkannya melalui email.

Bagaimana jika lupa EFIN? Ini adalah hal yang paling sering ditemui saat SPT Tahunan. WP bisa melakukan prosedur lupa EFIN dengan beragam alternatif melalui bermacam kanal yang telah disediakan oleh DJP.

Pastikan dulu, WP mengecek di inbox email, barangkali ada kemungkinan EFIN masih tersimpan. Jika memang tidak ditemukan, WP dapat mengirimkan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar atau melaui saluran berikut:

1. Telepon: 1500200
2. Twitter: @kring_pajak
3. Live Chat: www.pajak.go.id
4. Telepon nomor resmi KPP terdaftar
5. Email resmi KPP terdaftar
6. Direct Message akun media sosial KPP terdaftar

Khusus melalui Twitter, begini proses pengurusan layanan lupa EFIN:

1. Follow @kring-pajak
2. Mention 1 kali dengan hashtag #LupaEFIN
3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention: Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan? Sudah aktivasi EFIN atau belum di KPP?

Auto Europe Car Rental