Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

4 Cara Cek Pajak Kendaraan untuk Warga Padang


ADA 4 (empat) cara cek pajak kendaraan untuk warga Padang (Sumatera Barat). Cara ceknya melalui pesan pendek, website, offline, dan aplikasi.

1. Situs Resmi Bapenda Sumbar
Buka situs bapenda sumber: https://bapenda.sumbarprov.go.id. Pada kolom cek pajak, masukan nomor pelat kendaraan, maka akan muncul nominal besaran pajak kendaraan.

2. E-Samsat Mobile
Unduk dan install aplikasi e-samsat sumbar di playstore. Pada menu cek pajak, masukan nomor pelat kendaraan, maka akan muncul nominal besaran pajak kendaraan.

3. Layanan SMS (pesan pendek)
Kirim SMS ke nomor 0811 6941 555, dengan format: pkb#no pelat kendaraan. Contok PKB#BA 1620 TT.

4. Kiosk
Tersebar di seluruh kantor samsat se-Sumatera Barat. Pada layar kiosk, masukan nomor pelat kendaraan, maka akan muncul nominal besaran pajak kendaraan.

Layanan SMS juga dapat untuk memeroleh informasi atau pemberitahan jatuh tempo pajak kendaraan secara otomatis. Tentu saja, SMS itu untuk wajib pajak yang sudah terdaftar pada sistem e-Samsat, 15 hari sebelum jatuh tempo.

Contoh Informasi yang diterima wajib pajak (pemilik kendaraan)

Info Pajak
BA 1620 TT#Jatuh Tempo:28/08/2023
#Nominal Pajak Rp1.043.000
Informasi lebih lanjut hubungi SAMSAT di kota anda
Samsat Sumbar

Ada pula fasilitas permintaan Informasi Pajak Kendaraan
Contoh: PKB#BA 1620 TT
Balasan Pesan dari Sistem:
BA 1629 TT#Jatuh Tempo:28/08.2023
#Nominal Pajak Rp1.043.000
Samsat Sumbar

Unntuk mendapatkan informasi jatuh tempo Pajak Kendaraan Bermotor secara gratis melalui ponsel atau HP, 15 hari sebelum jatuh tempo, maka pemilik kendaraan, harus sudah terdaftar pada sistem E-Samsat Bapenda Sumatera Barat.

Cara Mendaftarkan Nomor Ponsel atau HP
1. Mendaftarkan secara mandiri pada website resmi Bapenda Provinsi Sumatera Barat, dengan alamat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan (pada bagian bawah halaman website), dengan mengisi formulir data kendaraan, sesuai dengan STNK/notis pajak dan nomor ponsel atau HP

2. Mendaftarkan nomor ponsel atau HP pada kantor Samsat sesuai domisili

Pajak Kendaraan Bermotor termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :

A. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);
B. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif, yaitu :
– kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen)
– kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen)
– kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)
– kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).
C. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/ pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut:

A. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
B. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). (*)

Auto Europe Car Rental