Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Padang


INI syarat pembayaran pajak kendaraan di Samsat Padang, baik untuk pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan (ganti STNK). Pajak tahunan kendaraan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Rutinitas ini dilakukan setiap tahun, sehingga dikenal dengan istilah Pajak Tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Pelat Nomor).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Indonesia, biaya penerbitan STNK 5 tahunan adalah Rp 200.000 (mobil).

Namun, ada biaya komponen lain. Sebut saja, biaya penggantian pelat kendaraan setiap 5 tahun pada tahun 2023 saat ini, misalnya untuk mobil, sebesar Rp 100.000. Nah, Ini Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Padang:

Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan
1. Identitas Pribadi (KTP)/instansi/perusahaan
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
4. Surat Kuasa (Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021) bagi wajib pajak yang diwakili

Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan (Ganti STNK dan Pelat Nomor)
1. Melampirkan cek fisik kendaraan bermotor
2. Identitas pribadi (KTP)/instansi/perusahaan
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
5. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) asli
6. Surat kuasa (Perkapolri Nomor 7 Tahun 2021) bagi wajib pajak yang diwakili.

Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

SKPD ini satu paket dengan STNK. Lembar STNK sendiri berisi legalitas kendaraan yang didaftarkan dan disahkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sedangkan lembar SKPD berisi besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Untuk warga Padang, registrasikan nomor ponsel atau HP anda. Dengan mendaftarkan nomor ponsel atau HP, maka anda akan mendapatkan informasi pemberitahuan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor secara gratis.

Informasi ini akan dikirimkan minimal 2 minggu sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor anda. Silakan daftar atau registrasi nomor ponsel atau HP di sini, termasuk nomor pelat kendaraan, dan nama pemilik.

Pada website itu pula, pemilik kendaraan bisa mengecek pajak kendaraan bermotor. Nilai pajaknya dapat berubah untuk kendaraan modifikasi/ubah bentuk serta sesuai dengan perubahan nilai jual kendaraan. Belum termasuk biaya penggantian STNK, penggantian TNKB, dan pajak progresif. (*)

Auto Europe Car Rental