Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini 4 Dokumen yang Bebas Bea Materai


PEMERINTAH mengatur ulang penggunaan bea meterai. Ada beberapa dokumen yang dibebaskan dari bea meterai. Dokumen yang dibebaskan memberikan kepastian hukum. Bagi pihak yang bertransaksi dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan ini dengan sebaik-baiknya.

Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberikan kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Materai. Lantas, apa saja dokumen itu?

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah, akibat bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud, adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan, yang meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang digunakan melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atu sosial nonkomersial.

Pengalihan hak yang dimaksud, dengan cara wakaf, hibah, atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Badan keagamaan dan badan sosial yang dimaksud harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam PP No 3 Tahun 2022.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangkat mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

a. Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi pernyataan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

b. Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

c. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif, dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

d. Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta.

e. Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Materai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing, yang oleh UU Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak. (*)

Auto Europe Car Rental