Ini Besaran Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah
INI besaran biaya pengurusan sertifikat tanah. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pembiayaan pengurusan sertifikat tanah. Sertifikat tanah sendiri berfungsi sebagai surat tanda bukti yang berisi tentang data fisik dan yuridis suatu lahan.
Sepanjang data fisik dan yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah itu, dinyatakan sah. Sertifikat tanah adalah tanda bukti yang sah dan otentik terkait kepemilikan sebuah lahan atau tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut UUPA No. 5 Tahun 1960, disebutkan, registrasi tanah yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menerbitkan sertifikat tanah.
Lantas berapa biaya pengurusan untuk menerbitkan sertifikat tanah itu? Misalnya, kamu membeli tanah seluas 200 m2 dengan luas bangunan 100 m2.
Harga tanah per meter Rp 1.000.000 dan nilai bangunan per meternya Rp 800.000. Nilai transaksi atas jual beli tanah dan bangunan adalah Rp 280.000.000.
Maka, biaya balik nama sertifikat yang harus dibayar yaitu:
1. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Kesepakatan dengan kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah 1% dari nilai transaksi. Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 280.000.000 = Rp 2.800.000.
2. Biaya BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP). Perhitungannya:
Harga tanah: 200 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 200.000.000
Harga bangunan: 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
Jumlah pembelian rumah: Rp 280.000.000
Nilai tidak kena pajak: Rp 80.000.000
Nilai untuk BPHTB: 5% x Rp 200.000.000 = Rp 10.000.000
3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biayanya sebesar Rp 50.000.
4. Biaya Balik Nama (BBN)
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2))/1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Perhitungannya: Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 2.800.000 + Rp 10.000.000 + Rp 50.000 + Rp 330.000 = Rp 13.180.000
Demikian biaya-biaya yang perlu dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah. Mohon maaf, selalu dicek, karena mungkin ada perubahan. Semoga bermanfaat. (*)