Ini Fatwa MUI tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Pusat, khususnya Komisi Fatwa menerbitkan hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa untuk dijadikan pedoman. Dengan demikian, ada kepastian di masyarakat mengenai status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF lewat keputusan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa menegaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Praktik vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," terang Hasanuddin AF dalam surat yang diteken, Selasa (16/3/2021).
Surat itu ditandatangani pula oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, dan diketahui oleh Dewan Pimpinan MUI, Miftachul Akhyar (Ketua Umum) dan Amirsyah Tambunan (Sekjen).
Fatwa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tambah Hasanuddin AF.
Vaksinasi sendiri adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Kegiatan itu merupakan percepatan pencegahan dan penangulangan wabah covid, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menjangkau 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna mencapai kekebalan kelompok (herd imunity).
Dengan target waktu satu tahun, maka program vaksinasi itu terus berjalan meski umat Islam sedang berpuasa bulan Ramadan. Fatwa dibuat agar tidak muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang yang berpuasa.
Sementara itu, Kominfo kembali mengingatkan supaya masyarakat tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial (medsos). Sertifikat itu memuat nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi. Ketiga hal yang ada di sertifikat vaksin COVID-19 tergolong data pribadi. (*)