Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengurus NPWP yang Hilang


CARA mengurus NPWP yang hilang, setidaknya saat ini, belum dapat dilakukan secara online. Wajib Pajak harus datang ke KPP atau KP2KP terdekat. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk sarana administrasi perpajakan.

NPWP (15 digit angka) adalah tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP. Dari 15 digit angka itu, 9 digit pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

Kalau NPWP hilang dan harus membuat yang baru alias cetak ulang kartu, saat ini, belum dapat diajukan secara online melalui website ereg.pajak.go.id.

Untuk permintaan kembali (cetak ulang) NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain.

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan dengan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke KPP atau KP2KP terdekat.

Permintaan kembali Kartu NPWP dapat diajukan secara:
a. langsung ke KPP/KP2KP, atau
b. mengirimkan permohonan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan harus dilengkapi dokumen yang sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PER-04/PJ/2020.

Untuk permintaan kembali karena Kartu NPWP hilang, silakan lampirkan permohonan permintaan kembali dengan surat pernyataan kehilangan (dari polisi).

Solusi lain, silakan melakukan cetak NPWP elektronik secara mandiri yang diterima di email dalam hal melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui ereg.

Apabila telah memiliki akun DJP Online, NPWP elektronik ini dapat dikirimkan ulang ke email terdaftar. Jika benar-benar membutuhkan kartu fisik NPWP apapun keperluannya, tinggal meluncur saja ke kantor pajak terdekat.

Begitu sampai, nanti bisa mengisi formulir cetak ulang kartu NPWP dan melampirkan e-KTP. Kantor pajak akan langsung mencetak kartu fisik NPWP.

Kalau tidak berniat menyimpan banyak kartu di dompet, bisa menggunakan opsi, NPWP Elektronik. Nah, NPWP Elektronik ini tersedia di http://pajak.go.id dan M-Pajak dan kedudukannya sama dengan kartu fisik NPWP.

Yang terakhir, kalau tidak mau repot lagi, dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Untuk cara terakhir ini, silakan melakukan pemadanan NIK dan NPWP di laman https://pajak.go.id. (*)

Keterangan:
– NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak
– WP: Wajib Pajak
– SKT: Surat Keterangan Terdaftar
– SPPKP: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
– KP2KKP: Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan


Auto Europe Car Rental