Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KONTRAS Meminta Polisi “Bebaskan Robertus Robet”


ROBERTUS Robet, seorang dosen dan aktivis HAM ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45 malam, pada Rabu, 6 Maret 2019 dan dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan UU ITE terkait orasi dalam aksi damai Kamisan, 28 Februari 2019.

Alasan penangkapan adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam aksi kamisan tersebut Robertus Robet tidak sedikitpun berniat ingin menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

Baginya, menempatkan TNI pada jabatan-jabatan  pemerintahan sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti pada masa Orde Baru.

Lagu yang dinyanyikan Robertus Robet tidak ditujukan kepada institusi TNI. Lagu tersebut lebih merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

Lagu itu bukan ciptaan Robet dan seringkali dinyanyikan oleh aktifis pada era 1990an dan populer dinyayikan di era reformasi sebagai pengingat bahwa peran politik ABRI pada orde baru adalah sesuatu yang dapat mengganggu kehidupan demokrasi dan mengganggu profesionalisme militer.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami menilai bahwa:
1. Robertus Robet telah diperiksa dan ditangani oleh kepolisian.
2. Pernyataan Robertus Robet tidak bermaksud mendiskreditkan dan menghina institusi TNI, terlebih Robet sudah memberikan klarifikasi disertai permintaan maaf.
3. Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyidikan.

Sumber : KONTRAS (@KontraS)
Jakarta, 7 Maret 2019
Koalisi Masyarakat Sipil
Auto Europe Car Rental