Lho Bangun Rumah Sendiri Kok Kena Pajak 2,2%
KEGIATAN Membangun Sendiri (KMS) sudah dikenai PPN sejak 1 Januari 1995 dengan UU No 1/1994. Jadi, bukan pajak baru ya. PPN dikenakan kalau membangun bangunan baru atau memperluas bangunan lama, dengan luas minimal 200 m2.
Kegiatan membangun ini dilakukan sendiri, tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan. Pemerintah melakukan penyesuaian tarf PPN KMS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif efektif 2,2% x Biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun.
Contoh 1:
Pak Agus, seorang karyawan bank, membangun sendiri rumah tinggalnya. Pembangunan berlangsung Juni 2022, dengan luas 50 m2. Biaya yang dihabiskan mencapai Rp 200.000.000.
Atas kegiatan itu, Pak Agus tidak terutang PPN. Kenapa? Karena luas bangunannya di bawah, atau kurang dari 200 m2.
Baca yang Ini Bos
Pak Bambang, seorang pedagang daging, membangun sendiri rumah tinggalnya, pada Agustus 2022, dengan luas 200 m2. Biaya pembangunan mencapai Rp 800.000.000.
Atas kegiatan itu, Pak Bambang punya utang PPN. Nah, PPN yang harus dibayar Pak Bambang: 2,2% x Rp 800 juta = Rp 17,6 juta.
(Untuk pajak membangun rumah sendiri yang harus dibayarkan pemilik bangunan, perhitungannya yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau 2,2 persen dari total biaya membangun rumah).
Pembayaran PPN terutang atas KMS dilakukan setiap bulan. Aturan resminya, PPN masukan yang diperoleh atas pembangunan sendiri (PPN KMS) tidak dapat dikreditkan.
PPN yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi pengkreditan pajak masukan dan pengisian Surat Setoran Pajak. (*)