Ini Kebijakan Mas Nadiem Makarim Boleh Tatap Muka untuk Zona Hijau Covid-19
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk ajaran 2020/2021 tetap dimulai Juli 2020. Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan pada zona-zona itu tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Nadiem Makarim ketika webinar, Senin (15/6/2020).
Hingga 15 Juni 2020, ada 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah di 429 kabupaten/kota. Mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Peserta didik di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama, yang wajib dipenuhi sebelum pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat ini tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas mendikbud.
Nadiem mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:
• Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah Tahap I : SD, MI, Paket A dan SLB
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah Tahap II : PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan nonformal.
Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
Untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.
Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau. (*)
Naskah ini sudah tayang di Majalah DIAN TARA Edisi 16 Tahun 2020.