Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Reklame


CARA mengurus izin penyelenggaraan reklame secara prinsip hampir sama di semua kota dan kabupaten di Indonesia. Hanya saja ada detailnya sesuai peraturan daerah (perda) masing-masing.

Izin penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, dalam rangka mewujudkan ruang kota yang serasi.

Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari pemerintah daerah (pemda). Mengurus izin membutuhkan waktu, kira-kira 10 hari. Inilah Prinsip Umum Syarat Mengurus Perizinan Reklame.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Foto lokasi simulasi pemasangan reklame
3. Gambar denah lokasi
4. Gambar desain beserta ukurannya
5. Surat pernyataan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala risiko
6. Fotokopi izin gangguan
7. Surat kuasa dari pemohon izin usaha apabila tidak dapat mengurus sendiri

Setiap penyelenggara reklame harus lebih dulu mendapatkan izin tertulis penyelenggaraan reklame dari gubernur, yang menunjuk satu dinas yang kompeten. Untuk memeroleh izin penyelenggaraan reklame, harus mengajukan permohonan tertulis kepada gubernur, dilengkapi persyaratan dan administrasi yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

Papan reklame atau baliho merupakan salah satu pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengenaan pajak reklame. Tapi, pemasangan reklame dan baliho, selayaknya tetap ada aturannya. Izin penyelenggaraan reklame adalah izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh pemda.

Update Persyaratan Izin Reklame Baru
1. Surat permohonan
2. Scan KTP pemohon
3. Surat kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan)
4. Scan surat izin usaha perdagangan
5. Peta lokasi/bambar rencana

6. Ukuran reklame
7. Naskah reklame dan data visual
8. Scan surat jaminan konstruksi dari ahli independen bagi reklame yang menggunakan konstruksi untuk ukuran minimal 4×5 meter atau 24 m2
9. Scan jaminan asuransi untuk minimal 4×5 meter atau 24 m2
10. Scan pernyataan bermaterai Rp 6.000, berisi tidak keberatan dari pemilik tanah apabila mempergunakan tanah milik orang lain
11. IMB/IPPT/Izin lokasi

Pemberian izin reklame mesti memerhatikan aspek estetika. Keberadaan papan reklame perlu ditata agar keberadaannya tidak menjadi sampah visual, dan bisa efektif sebagai media untuk publikasi.

Persyaratan Izin Reklame di DKI Jakarta
1. Surat permohonan
2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab
3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
4. Bukti Kepemilikan Tanah
5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

7. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak dibongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkena penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame menjadi aset pemda

8. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000
9. Proposal teknis
10. Rekomendasi Teknis dari DPMPTSP apabila total luas reklame di atas 24 m2, berada pada kawasan kendali ketat, dan tidak menempel bangunan gedung

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Malang
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan dengan mengisi SPPR yang sudah ditentukan dengan melampirkan:
– Data identitas pemohon
– Data reklame yang meliputi gambar design reklame dan gambar serta perhitungan konstruksi bangunan reklame
– Gambar reklame dalam skala format A4 (kwarto) d) Lokasi reklame
– Pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tempat/lahan/tanah untuk reklame tonjol/tiang baik milik pemerintah maupun untuk swasta
– Data lain yang ditetapkan oleh pemda setempat

Prosedur Pengurusan:
1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
3. Bidang memproses permohonan izin
4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bogor
Surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) adalah penyelenggaraan yang diberikan oleh:
– kepala dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan Kota Botor untuk penyelenggaraan reklame insidentil dan permanen
– kepala dinas cipta karya dan tata ruang Kota Bogor untuk izin penyelenggaraan reklame terbatas

Pajak Reklame di Kota Depok
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Sebaiknya tidak melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemda. Bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak dapat membuat dikenakan denda. Sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ini ketentuan atas pajak reklame:

1. Objek Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha.

2. Objek Pajak Reklame meliputi:
– Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya
– Reklame Kain
– Reklame melekat seperti stiker
– Reklame Selebaran
– Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
– Reklame Udara
– Reklame apung
– Reklame Suara
– Reklame film/slide
– Reklame peragaan

Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Sleman
Untuk izin pendirian reklame ada dua macam: reklame berkonstruksi dan nonkonstruksi. Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Perda Kabupaten Sleman:

1. Fotokopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan
2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa
3. Fotokopi sertifikat hak atas tanah
4. Surat perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, bila pemohon bukan pemilik tanah dan/atau bukan pemilik bangunan

5. Gambar rencana bangunan yang memenuhi ketentuan
– Denah lokasi, denah bangunan reklame, tampak, potongan, detail konstruksi, dan detail pondasi, dengan skala maksimal 1:500
– Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan
– Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi
– Surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya

Auto Europe Car Rental