Ini Aturan PPKM Level 3 Pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
PEMERINTAH akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik mulai dari beribadah hingga makan pun bakal dibatasi oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Hal-hal ini dilarang dilakukan saat libur Nataru, termasuk pesta kembang api dan arak-arakan.
Berdasarkan keterangan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Rabu (17/11/2021), PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (*)