Begini Modus Sniffing: Jangan Mudah Terpancing
BEGINI modus sniffing, sebaiknya, kamu jangan mudah terpancing, tetap waspada dan jangan mudah percaya. Ini cara atau modus sniffing. Sniffing adalah tindakan kejahatan penyadapan menggunakan jaringan internet.
Tujuannya, mengambil data dan informasi secara ilegal. Sniffing bekerja melalui APK (aplikasi), yang terinstall akibat modus tertentu. Misalnya, kurir paket, tagihan PLN, dan terbaru, undangan pernikahan.
Begini Modus Sniffing itu Bekerja
1. Pelaku memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp (WA).
2. Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file APK, dengan keterangan palsu.
3. File APK ini bila diunduh, akan melakukan sniffing atau pengambilan (menyedot) data dan informasi di ponsel, secara ilegal, untuk mengambialih dan menguras rekening.
Bagaimana menghindari pencurian dengan modus sniffing ini?
1. Sebaiknya tidak langsung klik tautan yang diterima lewat WA.
2. Cek keaslian telepon/SMS/WA, dengan menghubungi call center resmi.
3. Unduh aplikasi dari sumber resmi seperti APP Store, PlayStore, situs resmi perusahaan.
4. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.
5. Cek secara berkala histori rekening.
6. Ganti password rekening secara berkala.
7. Jangan gunakan WiFi publik untuk transaksi keuangan.
Modus penipuan sniffing merupakan salah satu metode yang baru di Indonesia. Melalui sniffing, pelaku menyamar sebagai kurir paket. Penipu atau sniffer yang berpura-pura sebagai kurir paket lalu mengirimkan file aplikasi dengan ekstensi APK.
Sniffing bisa memonitoring setiap komunikasi data yang terjadi pada jaringan internet baik itu protokol HTTP, TLS, ARP, DNS dan lain-lain. Inilah Cara Menyetop Sementara Bila Kena Sniffing.
A. Kalau belum sempat install aplikasi malicious
– Segera hapus aplikasi
– Blok pengiri chat
– Hubungin bank untuk mengecek saldo
B. Kalau sudah install aplikasi malicious
– Unistall aplikasi
– Cek anomali pada m-banking dan internet banking – Hubungi bank dan kepolisian apabila ada akses ilegal ke rekening
Kamu korban sniffing, ini jalur pelaporannya. Pastikan menyertakan bukti dan keterangan rinci.
1. Menghubungi bank terkait guna mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data rekening. Bank diharapkan memblokir akses rekening.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ini lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus ini yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). Lembaga ini punya kewenangan pula memblokir dan menindak pelaku penipuan online.
3. Kontak lapor.go.id, semoga saja lewat sini, ada tindakan nyata terhadap si pelaku.
4. Membuat laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
5. Melaporkan rekening penipu ke situs Cek Rekening, website untuk mencari tahu data rekening yang mencurigakan atau melaporkan data rekening yang diindikasikan sebagai wadah penipuan.
6. Membuat aduan ke kantor polisi, tujuannya agar kasus dapat diproses. Tapi…..(*)