Cara Mendapatkan Bea Masuk Gratis dari Pemerintah
PANDEMI Covid-19 telah menimbulkan kerugian material yang semakin besar yang berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara, dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Ada dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, serta penyerapan tenaga kerja.
Ditjen Bea Cukai perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi.
BMDTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P yang diberikan untuk industri sektor tertentu (Lampiran A) dan barang & bahan tertentu (lampiran B) sesuai PMK-134/PMK.010/2020.
Syaratnya tidak pernah melakukan kesalahan jumlah d/a jenis barang pada PIB BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran BM selama 1 tahun terakhir; d/a tidak mempunya utang BM, cukai, d/a PDRI yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Kriteria Barang dan Bahan :1. Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
2. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
3. Atau, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Tata Cara Mendapatkannya :
1. Mengajukan permohonan rekomendasi ke kementerian pembina sektor.
2. Mengajukan permohonan beserta lampiran kepada menteri melalui direktur via elektronik (hasil pindaian dokumen asli) melalui INSW atau secara tertulis (hardcopy dan softcopy).
Sumber : Bravo Bea Cukai (@bravobeacukai), 5 Oktober 2020.
Ada dampak langsung dan tidak langsung pandemi Covid-19 terhadap produktivitas sektor industri tertentu, ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, serta penyerapan tenaga kerja.
Ditjen Bea Cukai perlu memberikan insentif fiskal atas impor barang dan bahan untuk proses produksi barang jadi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi.
BMDTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN-P yang diberikan untuk industri sektor tertentu (Lampiran A) dan barang & bahan tertentu (lampiran B) sesuai PMK-134/PMK.010/2020.
Syaratnya tidak pernah melakukan kesalahan jumlah d/a jenis barang pada PIB BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran BM selama 1 tahun terakhir; d/a tidak mempunya utang BM, cukai, d/a PDRI yang telah lewat jatuh tempo pembayaran.
Kriteria Barang dan Bahan :
Baca yang Ini Bos
2. Barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
3. Atau, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
Tata Cara Mendapatkannya :
1. Mengajukan permohonan rekomendasi ke kementerian pembina sektor.
2. Mengajukan permohonan beserta lampiran kepada menteri melalui direktur via elektronik (hasil pindaian dokumen asli) melalui INSW atau secara tertulis (hardcopy dan softcopy).
Sumber : Bravo Bea Cukai (@bravobeacukai), 5 Oktober 2020.