Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Aturan Baru Nilai Barang Impor Kena Pajak Turun Drastis

PEMERINTAH memberlakukan aturan baru mengenai nilai barang impor kena pajak, dari sebelumnya USD 75 atau Rp 1,05 juta menjadi USD 3 atau Rp 42.000 (dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS). Aturan sudah berlaku sejak 30 Januari 2020.

Aturan soal penurunan batas barang kena impor dituangkan dalam PMK 199/PMK.04/2019. Meski batas harga diturunkan, tarif juga diturunkan dari 27,5% hingga 37,5% (tergantung NPWP) menjadi 17,5%. Penurunan tarif itu menghapus PPh, namun bea masuk dan PPN tetap, masing-masing 7,5% dan 10%.

Salah satu tujuan aturan baru ini adalah menciptakan perlakuan perpajakan yang adil serta melindungi industri kecil dan menengah (industri dalam negeri). Jadi, kalau pembelian barang dari luar negeri kemudian dikirim ke Batam, apakah tidak dikenakan pajak sama sekali? Bea masuk, PPN maupun PPh?

Berapa nilai persisnya pajak yang harus dibayar? Tentu saja bergantung pada nilai harga barang dan untuk pemeriksaan itu hak dan menjadi kewenangan pihak Bea Cukai. Mungkin harus dicek ke peraturan menteri No 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Kalau mengacu aturan itu, terhadap barang kiriman impor akan dikenakan bea sebagai berikut :
FOB < USD 3 = Dibebaskan dari Bea Masuk dan Dikenakan PPN sebesar 10%
FOB USD 3 s.d USD 1.500 = Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan Dikenakan PPN sebesar 10%

Untuk barang kiriman impor dengan nilai FOB di atas USD 1,500 = Dikenakan Bea Masuk, Dikenakan PPN dan Dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor. Penerima Barang menyampaikan PIB (dalam hal penerima barang adalah Badan Usaha) atau PIBK (dalam hal penerima barang bukan Badan Usaha) kepada pejabat Bea Cukai untuk menghitung besaran Pajak yang harus dibayarkan.

Perhitungan Pajak di atas tidak berlaku untuk barang khusus yaitu Tas, Sepatu, Produk Tekstil dan Buku. Perhitungan pajak untuk barang khusus adalah sebagai berikut (melebihi threshold USD 3) :

Tas (HS 4204) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-20%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
Sepatu (HS 64) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 25%-30%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%
Produk Tekstil (HS 61,63,63) = Dikenakan Bea Masuk sebesar 15%-25%, Dikenakan PPN 10% dan PPh sebesar 7,5%-10%

Buku (HS 49.01 s.d. 49.04) = Dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh
Barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai dengan jumlah paling banyak :
Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa :
Dalam bentuk batang = 20 batang
Dalam bentuk kapsul = 5 kapsul
Dalam bentuk cair = 30 mililiter
Dalam bentuk cartridge = 4 cartridge
Dalam bentuk lainnya = 50 gram atau 50 mililiter
350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol

Kalau barang kiriman melebihi ketentuan di atas, maka atas kelebihan barang akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan Penyelenggara Pos.

Lantas bagaimana Aturan Impor jika lewat Pos Indonesia? Mengacu UU No 38 Tahun 2009 Tentang Pos, barang kiriman pos, baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan aturan kepabeanan dan/atau karantina.

Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya. Bila terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap pengiriman barang pos, berlaku ketentuan dari kepabeanan dan/atau karantina.

Soal kepabeanan diatur dalam UU No 10 Tahun 1995. Aturan ini mengatur, barang impor yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. Prinsipnya, semua barang dan dokumen yang dikirim melalui Pos hanya dapat diantar kepada penerima setelah melalui pemeriksaan Bea dan Cukai.

Alasannya, mencegah masuknya kiriman yang dilarang masek ke wilayah Indonesia, menjamin masuknya kiriman dari Luar Negeri telah memenuhi persyaratan regulasi ang berlaku, menjamin hak negara atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, dan kiriman yang mendapatkan pembebasan pajak masuk adalah kiriman dengan nilai paling banyak USD 3.

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
Semua kiriman yang telah ditetapkan Bea Masuk/ Pajaknya oleh Bea Cukai akan disertai Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) dan Nomor E-billing serta Invoice dari PT Pos Indonesia (Persero) berisi besaran Bea Masuk, Pajak dan Bea Lainnya yang harus dibayar penerima barang. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak kiriman Impor dapat dilakukan di semua Loket Kantor Pos yang melayani Layanan Pospay dengan menyebutkan Nomor E-billing.

Penyerahan Kiriman Impor melalui Pos
Kiriman impor yang telah selesai diperiksa Bea Cukai dan tidak dikenai Bea Masuk/Pajak akan diantar ke alamat penerima dengan membayar Bea Pelalubeaan yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku di PT Pos Indonesia (Persero). Kiriman impor yang ditetapkan di kenai Bea Masuk/ Pajak Impor, diserahkan di Kantorpos setelah Bea Masuk/Pajak dan Bea lainnya diselesaikan di loket Kantor Pos.
Auto Europe Car Rental