Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Urus SKCK di Polsek Tlogowungu


CARA urus SKCK di Polsek Tlogowungu tidak sulit karena kamu hanya diminta melampirkan 4 syarat saja. Keempatnya sangat mudah dipenuhi. SKCK adalah catatan mengenai ada atau tidaknya jejak kriminalitas yang pernah dilakukan seseorang.

Dokumen resmi ini dikeluarkan kepolisian melalui fungsi Intelkam. SKCK menjelaskan jejak kejahatan pemohon berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada, dan biasanya berlaku sampai enam bulan sejak diterbitkan.

Cara urus SKCK di Polsek Tlogowungu, hanya mensyaratkan 4 dokumen penyerta. Keempat dokumen itu antara lain:

Syarat Pembuatan Rekom SKCK (Baru)
1. Fotokopi KTP 2 lembar
2. Fotokopi Akta Kelahiran 2 lembar
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
4. Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah, 9 lembar

Syarat Perpanjangan SKCK
– Fotokopi KTP 1 lembar
– Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 1 lembar
– Melampirkan SKCK lama
– Pasfoto ukuran 4×6 dengan background merah, 4 lembar

Semoga informasi mengenai cara urus SKCK di Polsek Tlogowungu ini bermanfaat, terutama bagi warga Tlogowungu, Tlogorejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (*)