Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Prosedur Mutasi PNS dari Pusat ke Daerah


INI prosedur mutasi PNS dari pusat ke daerah atau dalam bahasa birokrat prosedur mutasi dari instansi vertikal/pusat ke pemda. Bisa jadi, setiap pemda punya prosedur berbeda-beda. Mutasi tempat kerja pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang dikenal sebagai aparatur sipil negara (ASN) adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi.

Lokasinya, bisa dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Indonesia di Luar Negeri, serta atas permintaan sendiri.

Akun tinon (te) @diaryumbi meminta untuk mengecek kembali aturan mutasi PNS, yang sesuai dengan Perban BKN No 5 Tahun 2019. Regulasi itu secara garis besar memberikan gambaran prosedurnya.

Prosedurnya seperti ini:
1. Ajukan mutasi ke pemda tujuan
2. Mendapatkan surat lolos dari bupati/wali kota
3. Ajukan mutasi ke instansi asal (eselon 2)
4. Memeroleh surat persetujuan mutasi dari asal (eselon 1)

Akun tinon (te) @diaryumbi menegaskan, apa yang dishare bukan pengalaman pribadi tapi dari berbagai narasumber dan telah mendapatkan izin untuk dibagikan. "Saya tidak bermaksud untuk menghasut atau mengajak. Ini hanya sebatas edukasi," tandasnya.

Kembali soal prosedur mutasi PNs, ada tahapan pengajuan mutasi ke pemda:
1. Ke BKD/BKPP/BKPSDM (untuk tanya persyaratan mutasi)
– Surat bebas hukdis (hukuman disiplin) dari bagian sumber daya manusia (SDM)
– Surat bebas temuan dari inspektorat
– SKP 2 tahun terakhir
– Fotokopi SK terakhir
– Beberapa pernyataan

2. Penuhi semua persyaratan nomor 1 (sementara bisa dari eselon 3)
3. Mengikuti asesmen dan wawancara dari pemda tujuan (bisa berbeda-beda)
4. Jika lulus asesmen, akan diproses surat lolos, butuh dari wali kota/bupati
5. Berdasarkan surat lolos butuh tsb, ajukan permohonan mutasi ke instansi asal (eselon 2)

6. Bila eselon 2 menyetujui, akan diteruskan ke level eselon 1 (pusat)
7. Menunggu keputusan kantor pusat, jika disetujui akan dikeluarkan surat persetujuan eselon 1 (disertai surat bebas hukdis dan surat bebas temuan)
8. Surat persetujuan eselon 1 diserahkan ke BKD
9. BKD mengurus ke BKN
10. BKN mengeluarkan SK mutasi

Untuk penyampaian usul mutasi PNS, dilakukan melalui aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Setiap pegawai yang mengajukan akan mendapatkan pendampingan dari BKN selama proses dan sebaiknya selalu aktif bertanya.

Selama proses ini ada 3 kunci penting:
1. Instansi tujuan: menerbitkan usulan mutasi masuk dan mengusulkan persetujuan keluar PNS
2. Instansi asal: menerima usulan mutasi keluar dan menerbitkan persetujuan keluar PNS
3. PNS yang bersangkutan harus aktif bertanya ke instansi tujuan terkait formasi dan mengajukan surat permohonan pribadi ke instansi tujuan (sesuai persyaratan tadi)

Estimasi waktu:
• Permohonan pribadi hingga panggilan asesemen ~> tergantung BKD/BKPP/Kepegawaian tujuan. Pada umumnya terjadwal 2-3 kali setahun (estimasi 1-3 bulan).
• Tes asesmen sampai surat rekomendasi masuk ~> tergantung BKD/BKPP/Kepegawaian tujuan. Pada umumnya cepat, tergantung PPPK menandatangani surat rekomendasi masuk (estimasi 1-3 bulan).
• Pemberkasan ke instansi asal hingga surat rekomendasi keluar ~> unpredictable. Bisa sampai 6 bulan.
• BKN (surat mutasi) ~> proses paling cepat bisa ditunggu dalam 1 hari.

Hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Formasi dan peraturan setempat
2. Komunikasi dan hubungan yang baik
3. Ikuti proses secara prosedural
4. Shock culture antara instansi pusat dan daerah

Menurut tinon (te) @diaryumbi, sebaiknya tidak perlu menggunakan atau meminta pertolongan orang dalam. Ikuti saja sesuai. Sebenarnya prosedurnya tidak sulit, hanya saja memang menguras waktu dan pikiran. "Tapi ya itu, sekali lagi, memang mungkin akan berbeda-beda untuk instansi yang berbeda," terangnya.

Informasi prosedur mutasi PNS ini hanya sebatas berbagi informasi. Akun tinon (te) @diaryumbi berpesan, untuk kembali memikirkan baik-baik, apakan benar-benar sudah siap mutasi. Pastikan bukan hanya emosi sesaat.

Sedangkan, informasi dari Iwasthere @beenthere94, ada yang kurang dari informasi yang dibagi, antara lain:
– Surat sedang tidak dalam proses perceraian
– Surat tidak sedang tugas belajar dari inspektorat
– Surat tidak mempunyai utang piutang oleh bendahara instansi asal
– Surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana oleh PN setempat
– Surat tidak akan menuntut jabatan struktural

Sebaliknya, dari pengalaman sendiri, Umbi @hyeyaumbies, menyarankan untuk menyiapkan dana darurat minimal untuk setahun. Jangan ambil banyak job di tempat asal kalau lolos butuh telah keluar. Apalagi job yang berduit. Dari proses awal pengajuan sampai akhir masuk kerja di tempat baru memakan waktu 2,5 tahun.

Seorang pejabat di pemerintahan pernah mengatakan, selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri.

Pejabat lagi mengingatkan, PNS harus mau bersyukur. Jangan kalau sudah dilantik, baru sebentar sudah minta pindah sana pindah sini. Sekarang aturannya pegawai itu bisa pindah setelah menjalankan tugas 10 tahun di tempat yang lama. (*)