Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Lho Ketentuan Pembuatan Paspor 10 Tahun


DITJEN Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ketentuan ini mulai berlaku 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta, 29 September 2022.

Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh), untuk soal biayanya, termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. Saat ini, besarannya dalam pembahasan para stake holder terkait.

Kembali ke masa berlaku paspor 10 yang tahun itu, ingat ya, tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya, ingat, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori itu, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga dia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Sehubungan dengan implementasi aturan ini, Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memohon dukungan dan saran selama masa transisi agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Soal persyaratan pembuatan paspor, dari informasi yang admin receh dapatkan, tidak ada perubahan alias masih sama.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, Akta Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah, dan Paspor Lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi layanan keimigrasian, hubungi Live Chat di http://imigrasi.go.id, hari Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB. (*)