Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)


PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan program JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa: uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Nah, berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini, akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP. Meski belum diluncurkan secara resmi, tapi sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya sejak 11 Februari 2022.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. Hingga 18 Februari 2022, tercatat ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Syarat Klaim JKP:
- WNI
- Mencapai usia 54 tahun
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP
- Terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai pekerja penerima upah (PU)

Sebelum klaim, kamu harus melaporkan PHK di portal Siap Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan. Cara mendaftarkan lapor PHK:

1. Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
2. Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
3. Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.

Dokumen bukti PHK yang dimaksud adalah bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dokumen bisa berupa perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan Sebelum Klaim JKP:
1. Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
2. Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

3. Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Cara Klaim Manfaat JKP Bulan Pertama:
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Cara Klaim Manfaat JKP Bulan Berikutnya:
- Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah x 3 bulan terakhir. (*)

Auto Europe Car Rental