Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Besaran Biaya Nikah di KUA

INI adalah besaran biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyebutkan, biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Rp 0, alias gratis (cuma-cuma).

Tapi, kalau nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenai Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Untuk prosedur nikahnya. Kamu harus datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen antara lain :

1. Pengantar dari kelurahan/kepala desa seperti surat keterangan untuk menikah, surat keterangan asal-usul orang tua, dan surat keterangan tentang orang tua.

2. Menyerahkan persyaratan seperti fotokopi KTP (kedua calon pengantin), foto KK (kedua calon pengantin), dan pasfoto 2x3 latar belakang warna biru (4 lembar) beserta softcopynya (dalam bentuk file).

Petugas KUA akan memeriksa berkas nikah, yakni memverifikasi datanya dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.

Petugas KUA akan menganjurkan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan (binwin). Silakan konsultasikan dengan KUA setempat).

Kalau binwin lancar, bisa pelaksanaan akad nikah sesuai rencana. Kamu dan dia kini sudah halal. Selamat ya. (*)
Auto Europe Car Rental