Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penting Ini, Kuota Layanan Dispendukcapil Sidoarjo

MEDIA sosial milik Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo memberitahukan jam pelayanan dan kuota online dan reguler dalam mengurus dokumen kependudukan, dari Senin s/d Jumat. Pengumuman ini tercatat sejak akhir pekan, Sabtu (24/8/2019).

Selain kuota dan jam pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo memberitahukan kepada warga mengenai keterbatasan blangko KTP-el, sehingga untuk sementara hanya menerbitkan surat keterangan (suket), sebagai pengganti KTP-el.

Sayang sekali, tidak disebukan sejak kapan keterbatasan blangko KTP-el itu dan kapan akan kembali tersedia. Mungkin, dulur, bisa menanyakannya ketika sempat mampir ke Kantor Dispendukcapil Sidoarjo di Jl Sultan Agung No.23, ya.

Admin wargadarjo mencoba menuliskan jam pelayanan dan kuota, yang terbagi dalam dua kelompok : Senin-Kamis, dan Jumat. Berikut pula mengenai area layanan di dua tempat : Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dispendukcapil.

Jadwal Layanan : Senin-Kamis
Pukul : 08.00-15.00
Istirahat : 12.00-12.30

Loket A : Akta, Surat Pindah dan lainnya
Kuota Online : 100
Kuota Reguler : 140

Loket B : KTP, Suket, KIA
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 290

Loket C : Biometrik

Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 65

Loket D : Perekaman KTP
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 90

Loket E : Pengambilan Dokumen
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 190

Jadwal Layanan : Jumat

Pukul : 08.00-14.00
Istirahat : 11.30-12.30

Loket A : Akta, Surat Pindah dan lainnya
Kuota Online : 40
Kuota Reguler : 140

Loket B : KTP, Suket, KIA
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 290

Loket C : Biometrik
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 50

Loket D : Perekaman KTP
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 65

Loket E : Pengambilan Dokumen
Kuota Online : 10
Kuota Reguler : 190

Layanan Antrean Online (SAE-Capil), dapat diakses H-1 mulai pukul 07.00 WIB. Silakan masuk atau browsing dengan Google, dan ketik alamat website : antrian.disdukcapil.sidoarjo.go.id atau klik di sini lur. Apabila Kuota Antrian Online habis, silakan datang langsung untuk mengambil Kuota Antrean secara Manual dengan Kuota Terbatas. Sudah daftar namun lupa data & QRCode? Cetak Ulang Tiket Antrean (NIK (No KTP) Pengganti dan Tanggal Kedatangan.

Syarat dan Ketentuan
  •     Registrasi Nomor Antrean hanya bisa dilakukan 1 hari sebelum (H-1) jadwal pelayanan.
  •     NIK (No. KTP) hanya bisa didaftarkan sekali dalam 1(satu) hari.
  •     Nama pengantre harus sesuai dengan KTP yang didaftarkan. Jika nama pengantre tidak sesuai dengan KTP maka antrean tidak akan dilayani.
  •     Jika pendaftaran berhasil maka anda akan mendapatkan bukti nomer antrean online yang berisi QRCode.
  •     Simpanlah tanda bukti ini untuk dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupate Sidoarjo dan lakukan verifikasi Antrean via HP/Android anda.
  •     Mohon datang 30 menit sebelum waktu yang ditentukan. Apabila datang terlambat dari jadwal waktu yang ditentukan maka nomer antrean tidak berlaku lagi.
  •     Lakukan verifikasi tanda bukti nomer antrian online di eKiosk Antrean kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum waktu yang ditentukan.
Untuk area layanan :
Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Lingkar Timur untuk 6 kecamatan : Buduran, Jabon, Sedati, Tanggulangin, Tulangan, Wonoayu. Kantor Dispendukcapil untuk 12 kecamatan : Balongbendo, Candi, Gedangan, Krembung, Krian, Prambon, Porong, Sidoarjo, Sukodono, Taman, Tarik, Waru.

Auto Europe Car Rental