Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menghitung Jasa Kena Pajak (JKP) untuk Uang dan Dompet Elektronik


JASA kena pajak (JKP) merupakan jasa yang dikenakan PPN, meliputi seluruh jasa yang telah ditetapkan berdasarkan pada Undang-Undang PPN.

Selain jasa yang dimaksud maka tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Uang dan dompet elektronik bukan barang kena pajak. Namun, kegiatan layanan melalui uang dan dompet elektronik merupakan Jasa Kena Pajak (JPK).

Pemerintah mengeluarkan aturan tentang PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. PPN tersebut bukan dikenakan atas nominal transaksi di layanan itu, melainkan dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi dan pengenaan PPN.

Jenis layanang uang dan dompet elektronik: Registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai, pembayaran tagihan, layanan pay later, dan sebagainya.

PKP penyelenggaraan penyediaan layanan uang dan dompet elektronik, ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penyerahan JKP.

Cara Menghitung Jasa Kena Pajak (JKP)
1. Saldo uang elektronik Mamat, yang cuma sedikit, Rp 8.300, bukan merupakan barang kena pajak. Tidak ada pajak atas saldo Mamat itu.

Namun jika Mamat melakukan top up Rp 1.000.000, maka ada biaya admin Rp 2.000, nah biaya itu termasuk Jasa Kena Pajak (JKP).

Besaran PPN atas layanan top up Mamat: biaya admin x PPN 11% = JKP, atau Rp 2.000 x 11% = Rp 220.

2. Saldo uang elektronik Mamat, yang sudah banyak (Rp 1.008.300), tetap bukan merupakan barang kena pajak. Tidak ada pajak atas saldo Mamat itu. Kalau kemudian Mamat membayar belanja dengan saldo itu (Rp 500.000), maka ada biaya layanan (Rp 4.000).

Nah, biaya layanan sebesar Rp 4.000 itu dikenai Jasa Kena Pajak (JKP). Cara menghitungnya: biaya layanan x PPN 11% = JKP, atau Rp 4.000 x 11% = Rp 440. (*)

Auto Europe Car Rental