Cara Mengecek KTP-el Kamu, Sudah Tercetak atau Belum
KAMU tinggal di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)? Sudah punya KTP elektronik (KTP-el)? Belum, dan baru saja mengurusnya. Kalau sudah melakukan perekaman, bisa kok mulai mengecek setelah beberapa hari perekaman.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melakukan pencetakan KTP-el bagi penduduk yang telah melakukan perekaman dan status perekamannya dinyatakan siap cetak atau PRR (Print Ready Record).
Pencetakan KTP-el diprioritaskan bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTP-el, dengan status siap cetak (PRR) sedangkan untuk permohonan KTP el yang hilang, rusak atau perubahan data diberikan pelayanan berupa pencetakan surat keterangan yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
Daftar hasil pencetakan KTP el PRR dapat dilihat di website Dinas Dukcapil dan akan diupload secara berkala untuk memudahkan bagi penduduk dalam memantau hasil pencetakan KTP-el miliknya.
Cara cek KTP-el-nya adalah sebagai berikut :
1. Silakan masuk ke website : dukcapil.slemankab.go.id
2. Klik di bagian menu : DAFTAR CETAK KTPEL
3. Ada dua pilihan : cetak KTP-el untuk pemegang suket dan cetak KTP-el untuk PRR (pemula)
3. Silakan masukan nama dan klik tombol 'cari'
4. Apabila nama anda tertera, silakan ambil KTP-el di kecamatan setempat.
Catatan : untuk pembaharuan data di KTP-el, maka harus mengurus perubahan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Mekanismenya; tinggal mMengajukan permohonan perubahan KK sekalian permohonan cetak KTP-el ke kecamatan atau dinas.
Kalau karena rusak dan hilang (tanpa perubahan data), bisa langsung mengajukan permohonan cetak KTP-el di kecamatan/dinas dukcapil dengan melampirkan foto kopi KK.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
Jl. KRT. Pringgodiningrat no.3 Beran, Tridadi, Sleman, DI. Yogyakarta
Telp/Fax. +62274 868 362
email : dukcapil@slemankab.go.idtwitter : dukcapil_sleman
Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
Senin – Kamis
08.00 s.d 15.00 WIB
Jumat
08.00 s.d 14.00 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman melakukan pencetakan KTP-el bagi penduduk yang telah melakukan perekaman dan status perekamannya dinyatakan siap cetak atau PRR (Print Ready Record).
Pencetakan KTP-el diprioritaskan bagi penduduk yang belum pernah memiliki KTP-el, dengan status siap cetak (PRR) sedangkan untuk permohonan KTP el yang hilang, rusak atau perubahan data diberikan pelayanan berupa pencetakan surat keterangan yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
Daftar hasil pencetakan KTP el PRR dapat dilihat di website Dinas Dukcapil dan akan diupload secara berkala untuk memudahkan bagi penduduk dalam memantau hasil pencetakan KTP-el miliknya.
Cara cek KTP-el-nya adalah sebagai berikut :
1. Silakan masuk ke website : dukcapil.slemankab.go.id
2. Klik di bagian menu : DAFTAR CETAK KTPEL
3. Ada dua pilihan : cetak KTP-el untuk pemegang suket dan cetak KTP-el untuk PRR (pemula)
3. Silakan masukan nama dan klik tombol 'cari'
4. Apabila nama anda tertera, silakan ambil KTP-el di kecamatan setempat.
Catatan : untuk pembaharuan data di KTP-el, maka harus mengurus perubahan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Mekanismenya; tinggal mMengajukan permohonan perubahan KK sekalian permohonan cetak KTP-el ke kecamatan atau dinas.
Baca yang Ini Bos
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
Jl. KRT. Pringgodiningrat no.3 Beran, Tridadi, Sleman, DI. Yogyakarta
Telp/Fax. +62274 868 362
email : dukcapil@slemankab.go.idtwitter : dukcapil_sleman
Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman
Senin – Kamis
08.00 s.d 15.00 WIB
Jumat
08.00 s.d 14.00 WIB