Inilah Caleg Koruptor itu, MUI dan ICM : Jangan Dipilih
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemilih untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat kasus korupsi sekaligus meminta perubahan UU Pemilu agar bisa melarang koruptor jadi caleg.
Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi parpol mengusung mantan napi korupsi sebagai caleg dalam Pemilu 2019.
"Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin, khususnya calon anggota legislatif, agar tidak memilih caleg yang memiliki sejarah kasus korupsi. Hal ini semata untuk menyelamatkan bangsa dari kehancuran dan bencana," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/9/2018).
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai, perlu ada kampanye untuk tidak memilih calon anggota legislatif eks koruptor beserta partainya dalam Pemilu 2019.
"Caranya, mengampanyekan agar pemilih tidak memilih mantan narapidana kasus korupsi," ujar Donal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
Menurut Donal, langkah itu adalah bentuk hukuman bagi para caleg mantan terpidana korupsi beserta partai politik yang masih mencalonkan mereka. Dia tidak ingin hanya caleg yang dihukum dengan cara tidak dipilih, melainkan beserta parpol yang mencalonkan mereka.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Keputusan MA yg membolehkan napi koruptor maju sbg caleg bertentangan dgn rasa keadilan masyarakat, norma moral yg seharusnya lebih tinggi dari hukum formal seperti UU. Ironis jika para hakim hanya melihat hukum dari sudut pandang juridis-formal belaka," kata pengamat politik Syamsuddin Haris.
Sebelum putusan MA, berkembang wacana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat dengan penandaan pelaku korupsi di kertas suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengusulkan petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) bisa memampang foto dan nama caleg mantan koruptor di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami kasih tanda di surat suara, atau misalkan ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan napi koruptor, misalnya dibuat di TPS ada daftarnya atau fotonya," kata Fritz di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/208)
Tapi, Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut gagasan penandaan surat suara bagi caleg eks koruptor bukan hal yang tepat. Sebab menurut Eddy, eks koruptor ini sudah menjalani hukuman dan bisa mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg, silahkan saja, tidak perlu ada perlakuan diskriminatif, (penandaan) menurut saya tidak perlu dilakukan, karena sudah diputus dan itu sudah sah diputusnya. Ada kepastian hukum terkait hal itu," kata Eddy di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Inilah 34 bacaleg mantan koruptor.
Partai Gerindra
1. M Taufik (caleg DPRD DKI Jakarta)
2. Ferrizal (caleg DPRD Belitung Timur)
3. Mirhammuddin (caleg DPRD Belitung Timur)
4. Alhazar Sahyan (caleg DPRD Tenggamus, Lampung)
5. Herry Kereh (caleg DPRD Sulawesi Utara)
Partai Amanat Nasional (PAN)
1. Masri (caleg DPRD Belitung Timur)
2. Abdul Fattah (caleg DPRD Jambi)
3. Muhammad Afrizal (caleg DPRD Lingga)
4. Bahri Syamsu Arief (caleg DPRD Cilegon)
Partai Golkar
1. Saiful Talib Lami (caleg DPRD Tojo Una-Una)
2. Heri Baelamu (caleg DPRD Pandeglang)
3. Dede Widarso (caleg DPRD Pandeglang)
4. Edy Muklison (caleg DPRD Blitar)
PKPI
1. Joni kornelius Tondok (caleg DPRD Toraja Utara)
2. Raja Zulhindra (caleg DPRD Indragiri Hulu)
3. Yuridis (caleg DPRD Indragiri Hulu)
Partai Hanura
1. Moh Nur Hasan (caleg DPRD Rembang)
2. Warsid (caleg DPRD Blora)
3. Mudatsir (caleg DPRD Jawa Tengah)
Partai Berkarya
1. Andi Muttamar Mattotorang (caleg DPRD Bulukumba)
2. Mieke Nangka (caleg DPRD Sulawesi Utara)
3. Yohanes Marianus Kota (caleg DPRD Ende)
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
1. Edi Iskandar (caleg DPRD Rejang Lebong)
2. Abu Bakar (caleg DPRD Rejang Lebong)
Partai Garuda
1. Julius Dakhi (caleg DPRD Nias Selatan)
2. Ariston Moko (aleg DPRD Nias Selatan)
Perindo
1. Ramadhan Umasangaji (caleg DPRD Parepare)
2. Samuel Buntuang (aleg DPRD Gorontalo)
Partai Demokrat
1. Jhoni Nasibuan (caleg DPRD Cilegon)
2. Darmawati Dareo (Caleg DPRD Manado)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Maksum DG Mammassa (caleg DPRD Mamuju)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Nasrullah Hamka (aleg DPRD Jambi)
Caleg DPD
1. Abdullah Puteh (Aceh)
2. Syahrial Kui Damapolii (Sulawesi Utara)