Cara Mengurus Surat Kehilangan Kendaraan
CARA mengurus surat kehilangan kendaraan, ya mau tidak mau, harus datang ke kantor kepolisian terdekat. Soal tindak lanjutnya, berdoa saja. Banyak kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmo) di berbagai kota, daerah, kampung, perumahan, kampus, yang jarang sekali, kepolisian mampu menemukannya kembali.
Di media sosial, admin pernah mengusulkan, adanya unit khusus curanmor, ya, termasuk, unit kasus penipuan online atau penipuan di media sosial. Hingga kini, awokawokawok. Tapi, bagaimanapun, kepolisian adalah wadah, akses terbaik dari opsi yang ada.
Pembuatan laporan kehilangan kendaraan sedikit banyak membantu kamu lebih tenang. Setelah mengurus laporan kehilanang ke kepolisian, semua proses akan dibantuk pihak yang berwenang, baik dari pencarian hingga penangkapan si pelaku.
Cara Mengurus Surat Kehilangan Kendaraan di Kepolisian
1. Siapkan surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat (tempat kamu domisili atau tinggal)
2. Catat atau ingat dokumen atau barang apa saja yang ikut hilang bersama kendaraan
3. Siapkan KTP (ini wajib bila tidak ikut hilang)
4. Siapkan dokumen kendaraan (BPKB atau STNK, asli dan fotokopi)
Bukan cuman empat syarat di atas, ada syarat lainnya, yang berkaitan dengan status dari kendaraan yang hilang. Syarat itu antara lain:
1. Bawa surat pemblokiran dari direktorat lalu lintas
2. Dokumen dari kantor leasing (jika masih dalam masa angsuran) atau ke kantor asuransi
3. Jelaskan secara rinci (kronologis) kejadian hilangnya kendaraan untuk di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
4. Datang ke kantor polisi di jam kerja: Senin-Jumat (08.00-15.00), dan Sabtu (08.00-11.00).
Pertanyaan sensitif: perlu tidak membayar dalam mengurus surat kehilangan kendaraan di kepolisian? Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), tidak dipungut biaya sepeserpun.
Praktiknya? YNTKTS: Yo Ndak Tau Kok Tanya Saya. Testimoni dari warganet, ada yang mengaku harus bayar, ada yang mengaku tidak perlu kasih amplop ke si polisnya.
Di beberapa daerah, mungkin saja, masih ada yang membuatnya sebagai kebiasaan. Jadi, waktu membuat SKTKL di kepolisian, memberikan setidaknya uang kisaran Rp 10.000 hingga Rp 30.000.
Kalau SKTKL ini sudah terbit, maka masa berlakunya hanya 14 hari, dan selama 14 hari itu, belum tentu, kendaraan kamu yang hilang, sudah ditemukan.
Jadi, ketika kamu mengurus surat kehilangan kendaraan di kepolisian, mengumpulkan syaratnya butuh waktu, ketika lapor di pos jaga, mungkin hanya 5-10 menit. Hasilnya, SKTKL yang berlaku 14 hari, dan tidak ada jaminan motor ditemukan kembali. (*)