Setelah Bayar Tol Giliran Beli BBM Bisa dengan Uang Elektronik
PT Pertamina (Persero) memberlakukan sistem pembayaran nontunai (cashless) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai Juni 2020. Cara ini selaras dengan digitalisasi pipa pengisian (nozzle) yang dipasang di SPBU Pertamina.
Tujuannya, memantau kepastian stok dan distribusi BBM agar tak menyimpang. "Sistem digitalisasi dan cashless transaksi itu mulai diberlakukan efektif Juni 2020,” kata dirut Telkom usai bertemu Komisi VII DPR bersama diurt Pertamina dan menteri ESDM.
Seperti dikutip dari laman BUMN, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menuturkan, sistem pembayaran nontunai melalui pemasangan digitalisasi nozzle itu ditargetkan menyasar ke 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hingga 10 Februari 2020, peranti Automatic Tank Gauge (ATG) sudah dipasang pada 4.062 SPBU. Kemudian Electronic
Data Capture terpasang di 2.919 SPBU dan 1.138 SPBU sudah mampu mencatat nomor polisi kendaraan secara manual menggunakan EDC, dan dengan data itu kebutuhan stok BBM pada waktu berikutnya bisa dihitung secara pasti.
Bagi konsumen yang ingin melakukan pembayaran non tunai bisa memasang aplikasi MyPertamina terlebih dahulu yang terdapat di Google Playstore atau Apple iStore. Konsumen juga harus memasang aplikasi LinkAja! dan mengisi saldonya sesuai kebutuhan.
LinkAja! merupakan hasil penggabungan dari TCash milik Telkomsel dengan uang elektronik milik bank-bank BUMN. Untuk penggunaanya, konsumen cukup menunjukan scan barcode pada aplikasi LinkAja! ke kasir atau petugas SPBU yang meng-capture barcode tersebut dan saldo akan terkurang sesuai dengan besaran nilai transaksi.
Menurut Fansurullah Asa, tujuan penerapan sistem nontunai ini, antara lain untuk mengakomodasi perubahan gaya hidup digital dari konsumen yang banyak menggunakan transaksi nontunai. Selain aplikasi LinkAja! dan kartu debit, bisa digunakan kartu uang elektronik dan kartu kredit.
Sistem transaksi seperti ini diklaim bakal mengurangi terjadinya penyimpangan distribusi bahan bakar, khususnya yang bersubsidi. Pasalnya, seperti dikatakan Fansurullah Asa, sepanjang tahun 2019, BPH Migas menemukan 404 kasus penyelewengan BBM bersubsidi. (*)