Ini Prosedur Mutasi Kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta
MUTASI kendaraan Mutasi adalah aktivitas perpindahan kepemilikan kendaraan secara administratif ketika pemiliknya pindah ke luar daerah.
Proses mutasi kendaraan cukup mudah dan sederhana. Sayangnya, beberapa orang masih memanfaatkan jasa calo untuk mengurusnya.
Besaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yakni Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Mutasi kendaraan akan mengubah informasi yang ada di STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan dengan yang baru.
Biaya Mutasi Kendaraan Motor
- Biaya cek fisik kendaraan Rp 20.000.
- Biaya cetak BPKB baru Rp 225.000.
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 100.000.
- Biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga Rp 25.000.
Biaya Mutasi Kendaraan Mobil
- Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat Rp 250.000.
- Biaya cetak BPKB baru Rp 375.000.
- Biaya penerbitan STNK baru Rp 200.000.
- Biaya pengesahan STNK roda empat Rp 50.000.
- Biaya cek fisik kendaraan Rp 20.000.
Mutasi kendaraan itu ada dua langkah, yakni kamu harus melakukan mutasi keluar dan masuk. Ini berarti, keluar (mencabut berkas dari Samsat asal) dan masuk (memasukan berkas ke Samsat tujuan).
Bagaimana prosedur mutasi kendaraan keluar dan masuk di Samsat Kota Yogyakarta?
Mutasi Kendaraan KELUAR
1. Cek Fisik kendaraan di Samsat tujuan
2. Pengesahan hasil cek fisik dan pendaftaran mutasi keluar di Unit BPKB
3. Pendaftaran mutasi keluar di Loket Mutasi
4. Penyerahan tanda terima dan pembayaran tagihan
5. Penyerahan berkas mutasi keluar (berkas STNK)
6. Penyerahan berkas mutasi keluar di Unit BPKB
7. Menuju Samsat tujuan untuk melakukan pendaftaran
Persyaratan: STNK asli, KTP baru, BPKB asli, Kuitansi Jual Beli, dan hasil cek fisik Samsat tujuan
Item biayanya:
- PNBP Cabut Berkas R2 Rp 150.000 dan R4 Rp 250.000
- Melunasi pajak jika ada tunggakan/ bulan jatuh tempo
Waktu pemrosesan kurang lebih 21 hari kerja.
Segera diurus ya jika sudah pindah KTP, agar lebih memudahkan dalam perpanjangan pajak tahunan nanti.
Mutasi Kendaraan MASUK
1. Cek fisik kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta
2. Pengajuan mutasi keluar di Samsat asal kendaraan
3. Pendaftaran mutasi masuk di Unit BPKB
4. Pengambilan berkas mutasi masuk dan BPKB
5. Pengesahan hasil cek fisik dan pengisian form STNK
6. Pendaftaran mutasi masuk di Loket Mutasi
7. Pembayaran dan penyerahan STNK baru
8. Pengambilan TNKB
Persyaratan: STNK asli, KTP baru, BPKB asli, Kuitansi Jual Beli, berkas lengkap dari Samsat asal
Item biaya:
- Bea Balik Nama 1% x NJKB
- Pajak 1,5% x dasar pengenaan PKB (untuk progresif sesuai aturan yang berlaku)
- SW Jasa Raharja yang berlaku
- PNBP Adm. BPKB R2 Rp 225.000, R4 Rp 375.000
- PNBP Adm. STNK R2 Rp 100.000, R4 Rp 200.000
- PNBP Adm. TNKB R2 Rp 60.000, R4 Rp 100.000
Pemrosesan kurang lebih 28 hari kerja.
Samsat Kota Yogyakarta
Layanan Masyarakat
Senin-Kamis: 08.00-13.00
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00
☎ 0274 562936
📩 samsatkotayogyakarta@gmail.com
📱 +628112579090
http://samsat.jogjaprov.go.id/
linktr.ee/samsatjogjakarta