Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Nonefektif Kamu


NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), wajib pajak nonefektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyarakatan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Lalu, bagaimana caranya mengaktifkan kembali NPWP nonefektif?

1. Melalui Kring Pajak
Pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif melalui Kring Pajak, dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi, atau oleh wakil WP untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Apa saja yang perlu dipersiapkan?

NPWP
Nama
NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
Alamat tempat tinggal
Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
EFIN (Elektronic Filing Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo bagi Wajib Pajak Badan.

Dilayani melalui nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada www.pajak.go.id.

Tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat pukul 08.00-16.00 WIB).

2. Melalui KPP Terdaftar
Wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali statusnya yang nonefektif, dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.

Permohonan dapat disampaikan:
a. Secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP
b. Dikirimkan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kuri dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Formulir pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id. (*)

Auto Europe Car Rental