Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Registrasi IMEI Perangkat Smartphone Kamu melalui Bea Cukai


BAWA handphone (HP) atau smartphone, baik Android atau iPhone, dari luar negeri atau beli HP dari luar negeri tapi masih bingung cara mendaftarkan IMEI-nya?

Pendaftaran ini di Bea Cukai. Registrasi IMEI melalui Bea Cukai hanya wajib dilakukan untuk perangkat yang berasal dari luar negeri dan belum pernah menggunakan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020.

IMEI adalah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang bisa membantu saat kamu kehilangan HP.

Perlu diketahui, IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Lantaran ada nomor IMEI ini, maka setiap ponsel memiliki identitas dan tidak sama dengan unit lainnya.

Perangkat yang didaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai itu adalah HP, Komputer Genggam, dan Tablet. Selain itu seperti GPS, Modem, atau Smartwatch tidak perlu didaftarkan.

Soal cara mendaftar IMEI di Bea Cukai, kalau kamu adalah penumpang dari luar negeri dan membawa perangkat yang akan didaftarkan IMEI-nya, hal pertama yang perlu dilakukan adalah rekam permohonan di sini.

Bisa pula melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Play Store. Setelah menyelesaikan pendaftaran, simpan QR Code hasil pendaftaran lalu serahkan QR Code kepada petugas Bea Cukai.

Karena Indonesia masih di situasi pandemi, harus menyelesaikan dahulu masa karantina agar dapat mendaftarkan IMEI dan mendapatkan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang.

Perlu diingat, pembebasan berlaku maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina.

Setelah menunjukan QR Code yang telah disimpan, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan seperti Boarding Pass, Paspor, QR Code, perangkat yang akan didaftarkan, dan surat keterangan selesai karantina.

Kemudian, penumpang akan melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Setelah melakukan pembayaran, petugas Bea Cukai akan memberikan persetujuan pendaftaran dan tanda terima.

Sistem Bea Cukai mengirim data IMEI ke Kemkominfo. Waktu yang dibutuhkan untuk aktivasi adalah maksimal 2 hari kerja. Sebagai tambahan, IMEI yang didaftarkan maksimal 2 perangkat saja.

Jika IMEI yang sudah diregistrasi di Bea Cukai namun setelah 2 hari kerja IMEI masih belum aktif, jangan khawatir, silakan hubungi Kemkominfo di Call Center 159. Jadi, jelas ya, ketentuan untuk yang baru pulang dari luar negeri.

Bagaimana kalau membeli HP dari luar negeri? Untuk barang kiriman dari luar negeri, IMEI didaftarkan oleh jasa pos atau jasa titipan yang digunakan.

Pastikan uraian detail barang diinformasikan sebagai "handphone" (HS 8517.12.00) atau "komputer genggam" dan "tablet" (HS 8471.30.90).

Setelah itu, jangan lupa melakukan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Untuk pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya.

Pengecekan IMEI yang sudah didaftarkan ke Bea Cukai, status pendaftaran IMEI bisa dilihat melalui Cek IMEI.

Untuk pendaftaran IMEI pada perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang luar negeri dan barang kiriman luar negeri dilakukan maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia. (*)

Auto Europe Car Rental