Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mengurus Perpanjangan Tahunan Kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta


PAJAK Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan istilah untuk pajak yang akan dicantumkan di dalam setiap STNK. Tarif PKB ini sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan.

Tarif PKB ini akan menurun setiap tahunnya, sebab nilai jual kendaraan akan lebih rendah.

Selain PKB, pemilik kendaraan harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayarannya.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ. Denda yang dikenakan ini mempunyai perhitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan.

Tarif denda yang dikenakan ini tidak mahal, namun lambat laun bisa memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.

Bagaimana cara mengurus perpanjangan tahunan Kendaraan di Samsat Kota Yogyakarta?

Beberapa perlu dipersiapkan dan dijalani.

1. Berkas persyaratan administrasi
2. Pendaftaran di Loket Layanan Tahunan
3. Pengesahan STNK kendaraan
4. Pembayaran tagihan

Persyaratan
KTP asli/SIM asli/C1 asli/Paspor + foto kopi identitas harus sesuai dengan identitas di STNK
STNK asli + fotokopinya

Loket Layanan Perpanjangan PKB Tahunan
1. Samsat Corner Galeria Mall
2. Samsat BPD Giwangan
3. Samsat Kelurahan Wirogunan

4. Mall Pelayanan Publik Balai Kota Yogyakarta
5. Bus Samsat Keliling
6. Samsat PDAM Jetis

7. Layanan Go Door Pak-Mo
8. Layanan Go Pajak
9. Samsat Induk Bumijo (Loket Umum dan Loket Cepat - khusus untuk lansia, ibu hamil dan menyusui serta wajib pajak dengan STNK atas nama sendiri)

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan

  • Mengisi formulir perpanjangan STNK.
  • Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di Kantor Samsat.
  • Selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak kendaraan diserahkan ke loket pendaftaran Tunggu panggilan.
  • Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas.
  • Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran.
  • Datang ke loket pembayaran dan menunggu kembali untuk dipanggil.
  • Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak kendaraan.
  • STNK diterima

Catatan:
1. Seluruh layanan SAMSAT DIY hanya melayanai kendraan DIY (pelat AB).
2. Kendaraan luar DIY silakan kembali ke daerah asal kendaraan, atau hubungi Samsat asal kendaraan untuk prosedur pembayaran online.
3. Untuk cek fisik bantuan kendaraan luar DIY silakan menuju layanan cek fisik di Samsat Induk.

Auto Europe Car Rental