Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Mengenal Sertifikat Elektronik untuk Layanan Perpajakan


DITJEN Pajak (DJP) memiliki Sertifikat Elektronik (Sertel) untuk layanan perpajakan. Dengan sertifikat ini, wajib pajak (WP) dapat memperoleh berbagai macam layanan.

Sertel merupakan sertifikat yang bersifat elektronik, yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukuk para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Sertel yang dimiliki oleh WP dapat untuk memperoleh Layanan Perpajakan secara Elektronik, antara lain:

1. Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
2. Pembuatan e-Faktur
3. Pembuatan e-Bupot
4. Pembuatan e-Objection

5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh WP
6. Pengajuan pengungkapkan ketidakbenaran perbuatan WP
7. Layanan perpajakan secara elektroni lainnya yang disediakan DJP

Ke mana harus mengajukan sertel? WP dapat mengajukan permintaan sertel secara elektroinik atau tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP.

Untuk sertel WP Badang, pengajuan serta dengan status cabang dapat diajukan oleh WP Badan dengan status cabang bersangkutan atau WP Badan dengan status pusat, sepanjang WP telah melakukan pemusatan PPN.

Prosedur Pengajuan Sertel
1. WP datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar
2. WP mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan

3. Petugas pendaftaran meneliti formulir permintaan sertel dan dokumen persyaratan
4. Petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan otentifikasi atas data WP

5. Dalam hal petugas telah meyakini kebenaran identitas WP, petugas pendaftaran memberikan bukti penerimaan surat kepada WP

6. Petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta WP menyiapkan dan mengetik passphrase
7. Petugas khusus melakukan persetujuan dan mengunduh sertel
8. Petugas khusu menyerahkan sertel kepada WP dan memberikan bukti penerimaan sertel melalui email

Bagaimana untuk PKP yang sudah memiliki akun PKP? Begini prosedurnya:
1. PKP mengajukan permohonan sertel pada lama e-Nota di https://efaktur.pajak.go.id
2. PKP menginput passphrase pada laman e-Nota

3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengiris pesan untuk mendapatkan persetujuan

4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan data:
a. NPWP, nama dan alamat tempat tinggal/kedudukan
b. NIK (bagi orang pribadi atau NIK yang mengajukan bagi badan
c. Nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak

5. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, maka persetujuan pemberian sertel dapat diberikan
6. Download sertel pada laman e-Nota

Permintaan sertel selama masa pandemi Covid-19 dapat dimintak melalui sarana elektronik, melalui email KPP atau laman e-Nota (untuk PKP yang sudah memiliki akun PKP).

Email dan telepon unit kerja dapat dicari melalui tautan ini : www.pajak.go.id/unit-kerja

Kapan harus mengajukan lagi sertal baru? WP dapat mengajukan yang baru apabila masa berlaku sertel akan atau telah berakhir. Bila terjadi penyalahgunaan sertal.

Alasan lain, jika ada potensi terjadinya penyalahgunaan sertel, passphrase lupa atau tidak diketahui, atau karena hal iani sehingga WP harus meminta ulang.

Untuk diketahui masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Persyaratan permohonan sertel tercantung dalam PER-04/PJ/2020. (*)

Auto Europe Car Rental