Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Tarif Terbaru Parkir Kendaraan Bermotor di Pamekasan


TARIF kendaraan bermotor di Pamekasan berubah, baik untuk tarif parkir berlangganan maupun parkir non langganan. Besarnya kenaikan tarif parkir ini bervariasi antara 50 persen hingga 100 persen.

Untuk tarif non langganan, roda dua dari Rp 1.000 sekali parkir menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Mobil dari Rp 2.000 sekali parkir menjadi Rp 3.000 sekali parkir.

Tarif parkir berlangganan, sepeda motor dari Rp 15.000 per tahun, kini menjadi Rp 20.000 per tahun. Untuk mobil, sebelumnya Rp 25.000 per tahun, kini Rp 30.000 per tahun.

Kalau roda enam, dari Rp 30.000 per tahun, sekarang menjadi Rp 35.000 per tahun. Perubahan kenaikan tarif parkir di Pamekasan ini berlaku sejak Februari 2024.

Sayangnya, sebagian besar masyarakat belum mengetahui, terutama warga yang memarkir kendaraan di beberapa pinggir jalan umum. Kecuali, warga yang memarkir di tempat parkir khusus, seperti rumah sakit, pasar, sudah tahu, karena uang parkir langsung ditarik Rp 2.000.

Kenaikan tarif parkir di Pamekasan ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, nomor 1, tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)