Ini Cara Shopee Rayakan Hari Hak Konsumen Sedunia
SHOPEE menghadirkan inovasi ‘Shopee Loyalty’ sebagai bentuk apresiasi kepada para pengguna setia di awal tahun 2021. Bertepatan dengan perayaan Hari Hak Konsumen Sedunia dan menyambut Hari Konsumen Nasional pada 20 April 2021, Shopee meluncurkan kejutan spesial melalui kampanye belanja online Shopee 4.4 Mega Shopping Day.
Shopee bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia ingin memberikan apresiasi kepada pengguna setia, termasuk penjual dan pembeli, dengan meluncurkan kampanye belanja besar di awal tahun, bersamaan dengan inovasi spesial ‘Shopee Loyalty’.
Mulai dari 8 Maret hingga 4 April 2021, pengguna dapat menikmati berbagai hiburan dan penawaran promosi terbaik.
Handhika Jahja, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia menyadari, perjalanan Shopee hingga saat ini tidak lepas dari dukungan, antusiasme, dan kritik serta saran yang diberikan oleh para pengguna.
Untuk itu, sejak hadir di tengah masyarakat, Shopee secara rutin menggelar berbagai kampanye spesial guna membantu penjual atau UMKM dalam menjual dan mempromosikan produknya, serta untuk menjawab kebutuhan para pembeli.
Spesial pada tahun ini, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi mereka yang sudah setia menggunakan jasa dan layanan sejak awal. Di antaranya melalui program ‘Shopee Loyalty’ dan menggelar kampanye online Shopee 4.4 Mega Shopping Day”.
Shopee meluncurkan inovasi spesial untuk para pengguna setia, melalui program ‘Shopee Loyalty’. Shopee Loyalty hadir dengan tujuan untuk mengapresiasi para pengguna Shopee dengan memberikan hadiah menarik ketika mereka berbelanja di Shopee.
Melalui Shopee Loyalty, tiap bulannya pengguna berkesempatan untuk mengklaim eksklusif voucher, hadiah, serta promo sesuai dengan tingkat member yang dimiliki.
Tingkat member dari Shopee Loyalty terbagi menjadi tiga, antara lain Silver, Gold, dan Platinum yang didapatkan berdasar dari jumlah transaksi yang sudah diselesaikan di Shopee.
Shopee berupaya selalu memberikan informasi sejelas-jelasnya, sehingga pengguna dapat menggunakan platform kami, memilih produk dengan baik dan tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Ivan Fithriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan mengatakan, guna membangun iklim yang seimbang bagi industri perdagangan, kementerian berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku usaha bisnis, beriringan dengan edukasi untuk memenuhi perlindungan konsumen yang telah ditetapkan.
"Kami mengapresiasi komitmen Shopee dalam memberdayakan UMKM hingga dapat mengembangkan bisnis nya melalui program ekspor, serta upayanya dalam memenuhi hak konsumen melalui inisiatif dan inovasinya," katanya, Rabu (10/3/2021).
Hari Hak Konsumen Sedunia dan Hari Konsumen Nasional merupakan dua momentum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajibannya. Dengan begitu, diharapkan konsumen Indonesia bisa menjadi subjek penentu kegiatan ekonomi, sekaligus menjadi konsumen yang berdaya dan cerdas.
Awal tahun 2021, Shopee meluncurkan kampanye belanja online terbesar sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna yang diikuti oleh penjual dan UMKM serta dapat dinikmati oleh para pembeli, melalui Shopee 4.4 Mega Shopping Day.
Shopee menawarkan berbagai promo spesial selama satu bulan penuh, pengguna dapat menikmati tiga penawaran utama, antara lain:
1. COD Gratis Ongkir Rp 0 : Pengguna dapat menggunakan metode pembayaran cash on delivery dan nikmati gratis ongkos kirim tanpa minimum belanja.
2. Serba Seribu : Temukan koleksi serba seribu dari penjual dan mitra brand selama 4.4 Mega Shopping Day
3. Ingatkan Diskon s/d 99% : Pasang pengingat dan masukkan ke keranjang sekarang dengan fitur ingatkan diskon lalu nikmati diskon s/d 99% setiap jam 12:00 sampai 18:00 WIB untuk berbagai produk favorit
Di BPKN-RI, koordinasi dan kolaborasi bersama teman-teman di sektor e-commerce perlu didorong dalam rangka memberi penguatan terhadap perlindungan konsumen di masa mendatang.
Para pelaku sektor e-commerce termasuk Shopee mempunyai komitmen yang kuat dan BPKN-RI akan terus mengawal dan memberi masukan ketika terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan kolaborasi antara pelaku usaha, konsumen dan BPKN-RI maka kita berharap keseimbangan dalam ekosistem digital bisa kita wujudkan, serta harapannya hal ini dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi saat ini”, tutup Rizal E. Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia. (*)