Kenali Dulu BI Checking sebelum Kredit Rumah
MEMBELI rumah bukanlah hal mudah. Saat ini, harga rumah baru selalu naik setiap tahunnya. Semakin lama membelinya berarti semakin tinggi harganya. Jadi, pertama kali, siapkan arus keuangan.
Kalau masih memiliki tanggungan keuangan, baik itu utang saudara atau keluarga, ciciclan kendaraan, atau tagihan bulanan, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu. Minimal pembayarannya lancar.
Kenapa arus keuangan penting sebelum membeli rumah baru? Kalau membeli rumah dengan cara kredit melalui bank, ada satu proses yang disebut BI checking. Bank mengecek riwayat pembayaran utang atau cicilan.
Hal itu dan menjadi penentu layak atau tidaknya sahabat mengambil kredit di bank. BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke BI.
Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID lah yang nantinya diberikan.
Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).
Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
Bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). Nah, NPL ini indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1.
Untuk skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini dikelola oleh OJK.
Kamu sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK.
Jadi, dengan arus keuangan yang baik, bisa memastikan sejauh mana kemampuan sahabat dalam membeli rumah. Kamu juga bisa menentukan apakah perlu mengambil kredit bank, atau bisa kredit syariah langsung ke developer, atau bahkan membeli rumah secara tunai.
Setelah memperbaiki arus keuangan, baru mencari harga rumah yang ingin dimiliki. Setiap orang punya kebutuhan rumah masing-masing. Bagi yang memiliki dana terbatas, lebih bijak jika mengambil rumah dengan harga terjangkau.
Tentu saja, tetap harus berkualitas. Lain halnya apabila ada uang lebih dari cukup, mungkin rumah dengan fasilitas dan ukuran yang lebih dapat menjadi incaran.
Satu hal yang wajib diperhatikan, jangan sampai salah memilih rumah lalu menghabiskan semua uang di sana dan akhirnya kesulitan dalam membayar pengeluaran rutin. Bijaklah memilih harga rumah yang akan dibeli.
Jika sudah menentukan rumah dengan harga tertentu, langkah selanjutnya adalah menyiapkan DP. Apa itu DP dan kenapa harus disiapkan? DP adalah singkatan Down Payment atau dalan bahasa Indonesia disebut juga uang muka.
Dalam pembelian kredit diperlukan pembayaran DP untuk mengawali proses pembelian, jadi down payment ini dibayarkan di awal proses kredit dan sisa pembayarannya dibayar dalam bentuk angsuran.
Kalau ingin membeli secara tunai, uang DP dapat menjadi tanda jadi pemebelian, sehingga tidak keduluan dibeli oleh konsumen lain. Hal berikutnya adalah memanfaatkan promo.
Tentunya promo ini tergantung kebijakan dari pengembang perumahan. Bisa mendapatkan rumah dan bonus menarik seperti barang elektronik, voucher belanja, atau bahkan kendaraan bermotor.
Sumber : INDAH SEJAHTERA LAND (@Indahsejahtera9), 13 Januari 2020 dan tambahan dari admin.
Kalau masih memiliki tanggungan keuangan, baik itu utang saudara atau keluarga, ciciclan kendaraan, atau tagihan bulanan, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu. Minimal pembayarannya lancar.
Kenapa arus keuangan penting sebelum membeli rumah baru? Kalau membeli rumah dengan cara kredit melalui bank, ada satu proses yang disebut BI checking. Bank mengecek riwayat pembayaran utang atau cicilan.
Hal itu dan menjadi penentu layak atau tidaknya sahabat mengambil kredit di bank. BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dengan adanya Sistem Informasi Debitur, anggota-anggota Biro Informasi Kredit dapat memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke BI.
Semua data debitur yang dihimpun tersimpan dalam SID untuk diolah. Jika ada yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, hasil olahan SID lah yang nantinya diberikan.
Seberapa baik atau buruk BI Checking calon debitur ditentukan nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit).
Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL). Nah, NPL ini indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank.
Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang. BI Checking calon debitur yang disukai bank sudah tentu yang mendapat skor 1.
Untuk skor 2 yang masih perlu diawasi. Sebab dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak NPL.
Dikutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per 1 Januari 2018, BI Checking atau SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK ini dikelola oleh OJK.
Kamu sebagai debitur kini dapat memperoleh atau mengecek catatan kualitas kredit dengan layanan informasi debitur (iDEB) melalui SLIK.
Jadi, dengan arus keuangan yang baik, bisa memastikan sejauh mana kemampuan sahabat dalam membeli rumah. Kamu juga bisa menentukan apakah perlu mengambil kredit bank, atau bisa kredit syariah langsung ke developer, atau bahkan membeli rumah secara tunai.
Setelah memperbaiki arus keuangan, baru mencari harga rumah yang ingin dimiliki. Setiap orang punya kebutuhan rumah masing-masing. Bagi yang memiliki dana terbatas, lebih bijak jika mengambil rumah dengan harga terjangkau.
Tentu saja, tetap harus berkualitas. Lain halnya apabila ada uang lebih dari cukup, mungkin rumah dengan fasilitas dan ukuran yang lebih dapat menjadi incaran.
Satu hal yang wajib diperhatikan, jangan sampai salah memilih rumah lalu menghabiskan semua uang di sana dan akhirnya kesulitan dalam membayar pengeluaran rutin. Bijaklah memilih harga rumah yang akan dibeli.
Jika sudah menentukan rumah dengan harga tertentu, langkah selanjutnya adalah menyiapkan DP. Apa itu DP dan kenapa harus disiapkan? DP adalah singkatan Down Payment atau dalan bahasa Indonesia disebut juga uang muka.
Dalam pembelian kredit diperlukan pembayaran DP untuk mengawali proses pembelian, jadi down payment ini dibayarkan di awal proses kredit dan sisa pembayarannya dibayar dalam bentuk angsuran.
Kalau ingin membeli secara tunai, uang DP dapat menjadi tanda jadi pemebelian, sehingga tidak keduluan dibeli oleh konsumen lain. Hal berikutnya adalah memanfaatkan promo.
Tentunya promo ini tergantung kebijakan dari pengembang perumahan. Bisa mendapatkan rumah dan bonus menarik seperti barang elektronik, voucher belanja, atau bahkan kendaraan bermotor.
Sumber : INDAH SEJAHTERA LAND (@Indahsejahtera9), 13 Januari 2020 dan tambahan dari admin.