Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Urus STNK Kendaraan yang Hilang


CARA urus STNK kendaraan yang hilang bisa jadi rumit apabila dokumen itu bukan atas nama diri sendiri tapi masih milik orang lain. STNK kependekan dari Surat Tanda Nama Kendaraan. Fungsinya, sebagai dokumen resmi yang menegaskan kendaraan bermotor itu memenuhi persyaratan hukum dan bisa digunakan di jalan raya.

Jadi, kalau STNK hilang atau ketlisut, berarti tidak ada lagi bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Ini membuka peluang tilang jika tertangkap basah tidak punya STNK. Lantas, bagaimana cara urus STNK kendaraan yang hilang, terutama yang bukan atas diri pribadi alias masih milik orang lain?

1. Namanya hilang, maka kamu perlu mengurus surat kehilangan atau dalam bahasa polisi disebut Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK). Datang ke polsek yang dekat dengan domisili kamu.

2. Siapkan KTP asli dari pemilik kendaraan sesuai atas nama STNK itu, atau dokumen lain yang mendukung. Ini berlaku untuk kendaraan yang belum balik nama.

3. Siapkan BPKB asli dan fotokopinya (5 lembar. Kalau status kendaraan masih kredit, mintalah fotokopian dari leasing dan legalisasi fotokopi BPKB di polsek atau samsat terdekat.

4. Lampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai materai Rp 10.000. Kalau terkendala surat kuasa ini, kamu bisa membuat surat pernyataan saat pendaftaran permohonan pengurusan STNK di samsat.

5. Kunjungi kantor samsat sesuai domisili asal kendaraan terdaftar. Cek fisik kendaraan hingga mendapatkan surat atau buktinya, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

6. Silakan fotokopi bukti itu sebagai salah satu syarat pengurusan STNK yang hilang. Jangan lupa, cek status kendaraan, apa sudah diblokir atau belum.

7. Maklumlah, ada kendaraan yang menunggak pajak biasanya otomatis akan diblokir. Kalau kendaraan yang kamu beli masih ada tunggakan, selesaikan lebih dulu.

8. Kunjungi Loket Biaya Balik Nama (BBN) untuk permohonan pembuatan STNK baru. Serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan, dan bayar.

9. Kalau proses pembayaran selesai, bersabarlah menunggu panggilan petugas untuk pengambilan STNK baru dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Cek lagi data yang tertera di STNK dan SKPD, pastikan tidak salah tulis nama, dan data lainnya.

Biaya pengurusan STNK yang hilang untuk tahun 2023 adalah Rp 100.000 (roda 2 atau 3), dan Rp 200.000 (roda 4 atau lebih). Oh ya, bagaimana kalau dalam pengurusan STNK hilang ini tidak ada dokumen BPKB yang asli?

BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Untuk itu, kamu perlu menyiapkan syarat-syarat seperti di bawah ini:

– KTP sesuai dengan nama STNK yang hilang
– Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB masih kredit)
– Reproduksi BPKB dengan tanda legalisasi
– Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang
– Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK

Menurut situs resmi kepolisian, prosedur layanan surat keterangan kehilangan STNK dengan status BPKB leasing, maka persyaratan yang harus dilengkapi:

– Formulir permohonan
– Laporan polisi kehilangan STNK
– Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisasi
– Fotokopi BPKB dan legalisasi dari leasing
– Surat keterangan leasing
– Identitas Pemilik

Prosedur layanan surat keterangan asal usul BPKB hilang, maka persyaratan yang harus dilengkapi:
– Formulir permohonan
– Laporan polisi kehilangan BPKB
– Cek fisik yang sudah dilegalisasi
– Kliping koran di dua media massa
– Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
– Pemblokiran BPKB (cek bank dup) alias tidak dijaminkan di bank

Prosedur layanan ralat BPKB, maka yang harus dilengkapi:
– BPKB yang akan diralat
– Faktur pemilik
– STNK asli
– Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang

Prosedur layangan penghidupan BPKB asli timbul duplikat, maka persyaratan yang harus dilengkapi:
– BPKB asli dan BPKB duplikat
– Cek fisik kendaraan
– STNK atas nama pemilik sekarang
– Surat permohonan penghidupan BPKB (bermaterai)

Prosedur layanan BPKP duplikat, maka persyaratan yang harus dilengkapi:
– Laporan polisi kehilangan BPKB (minimal polsek)
– Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
– Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
– Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)
– Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai

– Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
– Surat keterangan (sket) dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank
– Cek fisik kendaraan Hadir (tingkat polda)
– Fotokopi STNK
– Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP