Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang


CARA mudah mengurus SIM yang hilang atau rusak harus lakukan, kecuali kalau kamu tidak membutuhkannya lagi. Caranya tidak susah. SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaran bermotor.

Jadi, sangat mengesalkan sekali, apabila, tiba-tiba tahu, SIM yang biasa di dompet hilang, atau rusak dan tak terbaca lagi hurufnya. Jika SIM hilang atau rusak, pemilik yang sesuai atas nama di SIM, dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru.

Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
1. Siapkan Dokumen Pendukung
– Surat kehilangan dari kepolisian (polres/polsek)
– Fotokopi SIM yang hilang (kalau ada)
– KTP (asli dan fotokopi)
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Datangi Samsat Polers/Polresta
3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap
4. Serahkan semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa
5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru
6. Tunggu hingga SIM baru selesai dicetak

WARNING:
– Pastikan masa berlaku SIM yang hilang atau rusak itu, belum habis masa berlakunya alias masih aktif
– Biaya pembuatan SIM baru karena alasan hilang atau rusak, sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru

Jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia
Pasal 80 UU No 2 Tahun 2009, Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 2 huruf a digolongkan menjadi:

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebih 3.500 kg.
2. SIM B1 (B I), berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 (B II), berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan, atau gandengan perseorangan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih Dari 1.000 kg.

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.
5. SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Begitu pentingnya SIM, hingga sanksi yang dikenakan atas pelanggaran peraturan ini, termasuk terbilang cukup berat. Untuk itu, sangat penting membawa SIM ketika sedang bepergian menggunakan kendaraan bermotor.

Tapi, apa benar dengan menghapal Nomor SIM biaya bikin baru gratis? Kepolisian akan membantu mencarikan datanya, namun tetap ada biaya. Kalau ada nomor SIM-nya, bisa dibantu pengecekannya. Untuk biayanya sendiri SIM A Rp 120.000, sementara SIM C Rp 100.000 (valid per 2023).

Untuk itu penting sekali SIM memiliki fotokopian. Apabila semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya, maka pengurusan SIM yang hilang atau rusak, hanya butuh waktu singkat. (*)

Auto Europe Car Rental